Iklan

Kota BimaNarkotikaPesta NarkobaPolres Bima Kota

Pesta Narkoba Di Kosan, 3 Pria 2 Wanita Diringkus Polisi Bima Kota

Dompu Siar
, Tuesday, February 09, 2021 WAT
Last Updated 2021-02-10T01:17:42Z

Ke lima pelaku, Kota Bima


Kota Bima, Dompu Siar - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bima Kota, meringkus 2 (dua) wanita yang diketahui berinisial IM (23) warga Tanjung dan PM (22) warga Ranggo saat tengah seru-serunya pesta 'nyabu' bersama 3 (tiga) pria masing-masing berinisial MRP (24) warga Nae,  MY (20) warga Salama dan ER (19) warga Mande.

"Ke lima terduga pelaku digerebek di gerebek di kos-kosan bilangan Lingkungan Nusantara, Kelurahan Monggonao, Mpunda, Kota Bima," ungkap Kasat, Iptu Ramli, Rabu, (9/2) sekira pukul 17.00 Wita.

Lanjut Kasat, berawal dari atas laporan masyarakat kemudian dilakukan pengembangan oleh lebih lanjut untuk memastikan keberadaan mereka. 

"Setelah dipastikan, Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Taufarrahman langsung mendatangi lokasi dan menemukan mereka sedang pesta narkoba jenis Shabu," jelas Ramli.

Kasat menambahkan, bersamaan dengan penangkapan para pelaku, aparat mengamankan barang bukti berupa Barang bukti yang berhasil diamankan urainya, 5 lembar plastik klip sabu dengan berat 1,77 gram, kotak berisi plastik klip kosong, 8 lembar plastik klip kosong. 

"Ada juga 5 buah korek api gas, 2 buah tabung kaca, 2 sendok, 1 rangkaian bong, 2 dompet, 4 buah ATM, 4 buah handphone dan uang sejumlah Rp. 711 ribu," terang Kasat.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku sudah diamankan di Makopolres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Keduanya dapat dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Kasat. (ds-hb)

SepekanMore