Iklan

BimaCuranmorDompuKriminalPolres Dompu

Curi Motor Warga Dompu, ABG Asal Bolo Bima, Diringkus Polisi

Dompu Siar
, Friday, March 05, 2021 WAT
Last Updated 2021-03-06T03:13:31Z

Terduga pelaku bersama barang bukti, Dompu


Dompu, Dompu Siar - Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap BS (17) pelajar asal Dusun Matahari, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik M. Nursahlan warga Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Jum'at (6/3/2021) sekira pukul 20.00 Wita. 

Melansir keterangan Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, menjelaskan, BS ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/K/78/II/202/NTB/Res Dompu/Res Dompu, Tanggal 25 Februari 2021, lantaran mencuri 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha type Mio warna hitam, No. Pol : DR 2024 SL milik korban.

Dari keterangan korban, Pada saat itu korban bersama anak dan salah seorang temannya berangkat memancing di sekitar lokasi persawahan Dusun Rasa Nggaro Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja, pada hari Rabu Tanggal (24/2/2021) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita, 

Kemudian korban menyuruh anaknya memakirkan motor. Motor nahas itu lalu diparkir di pinggir jalan kemudian anak korban balik ke pemancingan. Saat hendak pulang selesai memancing, ketiganya tidak menemukan motornya (hilang). 

Menyadari hal tersebut, korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu. Berdasarkan laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, STK memerintahkan Tim Puma Polres Dompu melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Setelah mengumpulkan keterangan dan informasi, anggota akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku bersamaan motor curiannya. 

Menindaklanjuti informasi itu, Katim Puma, Aipda Zainul Subhan, berangkat menuju rumah terduga di Desa Bolo, Madapangga, pada Jum'at (5/3/2021) sekira pukul 20.00 wita dan langsung meringkus terduga pekaku tanpa perlawanan.

Terduga kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Terduga dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Hd)

SepekanMore