Iklan

Lintas NTBPelaku CuratPencurianPolres MataramResidivis

Sudah 3 Kali Masuk Penjara, Lagi Dibekuk Polisi Lantaran Gasak Duit 7.8 Juta

Dompu Siar
, Thursday, March 25, 2021 WAT
Last Updated 2021-03-26T03:10:37Z

Terduga Pelaku, Mataram


Mataram, Dompu Siar - Seorang pemuda berinisial IK (28) asal Gerung Buntin Barat, Kelurahan Mandalika Barat, Kota Mataram diringkus oleh Personil Polsek Cakranegara, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat, Kamis (25/3/2021).

IK yang tercatat sudah 3 (tiga) kali keluar masuk penjara itu diringkus lantaran menggondol isi rumah warga di Jalan Anyelir Lingkungan Gerung Apitaik, Kelurahan Mandalika Kota Mataram, dengan bantuan CCTV di sekitar rumah korban.

Melansir keterangan Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur, SIK., Kamis (25/3/21) menjelaskan, dari keterangan yang dihimpun petugas, Pelaku beraksi akhir tahun lalu. Tepatnya tanggal 27 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wita. 

Karena korban tertidur pulas. Pelaku cukup leluasa masuk ke dalam rumah lalu ke kamar korban. IK kemudian merusak laci meja korban dan menguras Rp 7,8 juta uang korban. 

"Laci mejanya yang dirusak. Pencurian ini baru diketahui esok paginya dan dilaporkan ke polisi," ungkap Kapolsek. 

Polisi turun melakukan penyelidikan. Keterangan saksi dan rekaman CCTV didapat petugas. Ciri-ciri pelaku juga didapati berikut identitasnya. Tapi pelaku cukup lama bersembunyi. 

Tiga bulan berselang, keberadaan pelaku diketahui. Polsek Cakranegara menyiapkan tim untuk menangkap pelaku. 

Penangkapan pelaku berjalan cukup melelahkan. Dirumahnya, pelaku mengetahui kedatangan petugas. IK berupaya melarikan diri. Hingga petugas menambah jumlah personel untuk melakukan pengejaran. 

Pelarian pelaku terhenti setelah salah seorang petugas membuat pelaku jatuh tersungkur. 

"Jumlah anggota cukup banyak saat pengejaran. Sempat memang kejar-kejaran akhirnya pelaku dapat diamankan hari Senin (01/03/2021)," katanya.

Di depan petugas pelaku mengakui perbuatannya. IK mengaku memanjat tembok dan masuk rumah melalui pintu gerbang. Setelah itu ke kamar dan merusak laci lalu mengambil uang korban. IK mengaku hasil curiannya digunakan untuk membayar hutang dan membeli sabu. 

Pelaku ini juga tercatat baru bebas enam bulan lalu. Residivis kasus Curat tiga kali dengan kasus yang sama.

Selain membeli pakaian, pelaku juga menggunakannya untuk main judi sabung ayam dan bola adil. 

Kini hukuman maksimal 7 penjara menanti pelaku karena disangkakan melanggar pasal 362 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian. (Ma)

SepekanMore