Iklan

Pelaku CuratPencurianPolres DompuTim Puma

Bang Napi Dompu Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Dompu Siar
, Sunday, May 23, 2021 WAT
Last Updated 2021-05-24T00:19:16Z
Bang Napi Dompu Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi


Dompu, Dompu Siar - Dua orang pria, NR (33) alias Bang Napi, Kelurahan Kandai Satu, Lingkungan Dorongao dan JO (37) warga Kelurahan Potu, Lingkungan Rasabou, Kecamatan Dompu, Dompu diringkus Tim Puma Polres Dompu, (23/5/2021) sekira pukul 14.00 Wita.

Keduanya diringkus lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap MR (18) juga warga Kelurahan Kandai Satu, Lingkungan Dorongao, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/K/187/V/2021/NTB/Res.Dompu.

Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Handik Wijaksono dalam keterangannya, aksi pencurian awalnya, korban pulang dari bermain sekitar jam 01.00 Wita.

"Kemudian main HP Sebentar setelah itu langsung tidur, sekitar pukul 04.45 Wita," buka Handik.

Lanjutnya, Korban dibangunkan oleh bapaknya lalu bapaknya menanyakan, "di mana HP kamu soalnya HP saya sudah hilang dicuri orang," terang Handik mengutip keterangan korban.

Lebih lanjut, kemudian korban mengecek HP korban dan ternyata sudah hilang. Lengkapnya, 2 (dua) unit HP tersebut masing-masing 1 (Satu) Unit HP Merek Oppo A11 K Warna Biru dan 1 (satu) Unit HP Merek Samsung J 5 Prime Warna Hitam.

Atas kejadian tersebut, sambung Handik, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu untuk ditindak lanjuti. 

Menindaklanjuti laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, S.STK, memerintahkan Katim Puma, Ipda Zainul Subhan untuk meringkus kedua terduga.

"Pada Hari Minggu Tanggal 23 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wita. Tim Puma Polres Dompu telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan" papar Handik.

Handik juga menambahkan, tim saat itu juga membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya dapat dijerat Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Hd)

SepekanMore