Iklan

BimaMio-BimaMio-DompuMio-IndonesiaMio-NTB

Sikapi Oknum Wartawan Peras Instansi Tertentu, Ketua Mio Bima Angkat Bicara

Dompu Siar
, Saturday, May 22, 2021 WAT
Last Updated 2021-05-23T06:06:31Z
Sikapi Oknum Wartawan Peras Instansi Tertentu, Ketua Mio Bima Angkat Bicara


Bima, Dompu Siar - Menyikapi adanya indikasi keterlibatan oknum wartawan dalam praktek pemerasan dan sejenisnya terhadap suatu instansi, Ketua Media Independen Online (MIO) Kabupaten Bima, angkat bicara. 

Selaku ketua organisasi MIO Kabupaten Bima, Muhtar menyayangkan sekaligus mengimbau pihak lain untuk tidak melayani oknum yang mengaku sebagai wartawan atau media yang melanggar etika jurnalistik.

Sebab menurutnya, organisasi pers dan wartawan yang dipimpinnya tidak mengakui apabila ada oknum yang tidak memiliki legal standing ID-Pers atau surat tugas diberikan media tempatnya bekerja sebagai jurnalistik demi menghindari tindakan pemerasan dan lain-lainnya.

"Ya, baik itu ID- Pers/surat tugas, nama media, alamat redaksi, dan penanggung jawab perusahan media bersangkutan. Itu diatur Pasal 12 Undang- Undang 40 tahun 1999 tentang Pers," tungkas pria yang akrab disapa Habe tersebut.

Ia menegaskan, jika itu oknum tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen legal, pihak lain dapat menolaknya. 

"Oknum yang bersangkutan pun ngotot dengan motif ingin konfirmasi berita, tolak saja karena dia tidak punya hak secara undang- undang pers itu," ungkap Muhtar kepada redaksi ini melalui WAG, Minggu (23/5/2021) pagi.

Muhtar menjelaskan, seorang jurnalis mesti memiliki identitas jelas yang diketahui pihak lain, kalau hanya ngaku- ngaku wartawan atau media lantaran rajin menshare atau membagikan berita hasil jurnalistik wartawan lain ke setiap WAG, FB, IG, dan sejenisnya, padahal dirinya bukan wartawan, itu 'gadungan' dan dapat ditindak sesuai hukum berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Saya tegaskan jika pihak lain temukan oknum 'gadungan' membawa- bawa profesi wartawan atau media agar mendapat sesuatu dari pihak lain giring saja ke polisi agar tahu rasa karena itu perbuatan melawan hukum," paparnya.

Pria yang juga Pemimpin Redaksi LintasRakyat.Net dan Anggota Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) asal Bima itu menyebut seorang disebut wartawan atau media adalah orang dengan profesinya melaksanakan jurnalistik secara teratur mencari, memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara fakta dan berimbang. 

"Saya yakin untuk mencapai tuntutan profesi tersebut tentu sangat mustahil dilakukan oknum wartawan 'gadungan' itu dan berujung modus untuk menakut- nakuti hingga memeras pihak- pihak tertentu," terangnya.

Habe berharap kepada insan pers member of MIO untuk tetap berkarya secara profesional, setiap pelaksanaan tugas jurnalistik hendak mematuhi UU Pers dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), hindari tindakan- tindakan mencoreng media pun organisasi. 

"Saya jamin MIO tidak akan bisa melakukan advokasi pada siapapun di dalamnya ketika ada masalah hukum di luar jurnalistik bahkan MIO pun tetap mendukung proses penegakan hukumnya oleh pihak berwenang. Sebaliknya, kalau terkait profesi, MIO sebagai garda utama membelanya," pungkasnya (Hb/Imam-LR)

SepekanMore