Iklan

AspirasiKehutananPajoSengketa Lahan

Gugat Lahan Transmigrasi Woko, Yudha: Kadis LHK NTB, Provokator

Dompu Siar
, Tuesday, June 22, 2021 WAT
Last Updated 2021-06-22T09:39:35Z
Gugat Lahan Transmigrasi Woko,
Yudha: Kadis LHK NTB,
Provokator



Pajo, Dompu Siar - Menyikapi gugatan ratusan warga Transmigrasi Woko Desa Woko, Kecamatan Pajo, Dompu, atas hak tanah yang bermasalah dengan DLHK Provinsi NTB, kuasa hukum, Yudi Dwi Yudhayana, SH., angkat bicara. 

Menurutnya atas tanah yang disengketakan tersebut, DLHK dinilai berlebihan dan sarat provokatif.

"Kepala Dinas LHK NTB Provokator, dan  terkesan tidak menghargai hukum yang berlaku di Indonesia," tuding pria yang akrab disapa Yudha ini, pada awak media via sambungan selulernya, Senin (21/6/2021) malam.

Pasalnya, lanjut Yudha, dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh klien kami, terkait sengketa,  Kepala Dinas LHK NTB malah mengeluarkan ijin kemitraan pada kelompok Tani yang berasal dari Desa Lain.

Dijelaskannya, masyarakat transmigrasi yang berjumlah 195 kepala keluarga telah mengantongi masing-masing 1 (satu) sertifikat yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Dompu sejak tahun 2000.

"Lalu sekarang lahan tersebut diklaim oleh Kehutanan sehingga masyarakat melakukan perlawanan hukum di pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan sampai saat ini masih berlangsung dengan agenda Persidangan Kesimpulan," paparnya. 

Yudha membeberkan, kalau kepala Dinas LHK mengeluarkan surat kesepakatan untuk kemitraan maka aka nada dua kelompok masyarakat yang ada di satu lokasi.

"Yang namanya manusia pasti akan mempertahankan Haknya, sekarang saja pihak LHK yang nota bene paham hukum tidak menghargai hukum apalagi masyarakat, jangan menggunakan kewenangan untuk mengadu domba rakyat dong," tandas Yudha.

Ia menegaskan, kalau pihak LHK merasa lahan tersebut adalah bagian dari LHK, sementara masyarakat juga dengan adanya sertifikat hak milik (SHM) yang dipegangnya merasa memiliki lahan tersebut.

Bukan tanpa dasar, keluh Yudha, hak atas lahan itu sesuai dengan keputusan Menteri Kehutanan dan Kepala BPN RI Nomor : 79 Tahun 2014, No.PB.3/Menhut-11/2014, No.17/PRT/M/2014, No.8/SKB/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tanah yang berada didalam Kawasan Hutan.

"Pada saat Peraturan Bersama ini mulai berlaku terhadap hak atas tanah yang telah diterbitkan tanda bukti haknya secara sporadis kepada orang perorangan, badan social atau keagamaan dan instansi pemerintah sesuai ketentuan bidang pertanahan yang berada di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan tetap berlaku," terangnya.

Sebagai salah satu ahli waris dari pemilik lahan yang disengketakan tersebut, Yudha mengemukakan, dengan dikeluarkannya Surat kesepakatan kemitraan oleh LHK hal ini akan berdampak buruk bagi masyarakat.

"Siapa yang mau disalahkan ketika terjadi konflik horizontal yang di akibatkan oleh ulah Kepala Dinas LHK ini, apa kadis LHK mau bertanggung jawab?" tutur Yudha menimpali.

Yudha menambahkan, seharusnya sebagai bagian dari Pemerintah yang menjadi abdi masyarakat dan negara, DLHK bijaksana dalam menyikapi tuntutan ini.

"jadi pemimpin itu yang baik, jangan jadi pemimpin yang provokatif," sesalnya sembari menutup keterangannya.

Madani Mukarram, Kadis LHK, NTB


Menanggapi tudingan tersebut, Kadis LHK, Tk Madani Mukarom, membantah telah memprovokasi warga atas lahan yang dipersoalkan.

Menurutnya, Masyarakat yang diberikan kemitraan adalah kelompok tani dan masyarakat setempat yang sudah lama mengelola hutan tersebut. 

"Keberadaan kelompok tani tersebut sudah ditetapkan oleh kades setempat," Ujarnya dikutip dari media online bidikinfonews.com, oleh media ini melalui via jejaring whatsapp, Selasa (22/06/21) pukul 13.14 wita. 

Lanjutnya, pihak LHK, sampai saat ini istiqomah bahwa itu adalah kawasan hutan.

"Tuntutan yang dikawal pengacara tersebut sudah kalah di pengadilan negeri Dompu, kalah di TUN Mataram dan skrg sedang banding di mahkamah TUN Jakarta," imbuhnya.

Silahkan mereka berproses, sambung Madani, tanpa harus menyalahkan pihak LHK yang sesuai tupoksi menjalankan tugas mengawal keberadaan kawasan hutan yang ada. 

"Kami akan hadapi para pelaku yang akan merusak hutan, menduduki hutan bahkan akan menguasainya," tutupnya. (Tim)

SepekanMore