Iklan

HukumLintas NTBNarkotikaPesta NarkobaPolres Mataram

Janda Tiga Anak Ini Diringkus Polisi Saat Layani Dua Pasang Pelanggan

Dompu Siar
, Wednesday, June 16, 2021 WAT
Last Updated 2021-06-16T11:15:32Z
Janda Tiga Anak Ini Diringkus Polisi Saat
Layani Dua Pasang Pelanggan


Mataram, Dompu Siar - Seorang Janda berinisial NL (41) beranak 3 (tiga) diamankan Satresnarkoba Kota Mataram saat sedang mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu, di Lingkungan Karang Medain, Kota Mataram.

NL ditangkap ketika sedang asyik menjajakan barang haram tersebur bersama 2 (dua) pelanggannya, HN (34) dan perempuan satu lagi ML (34) di kediaman terduga sendiri.

"Kita tangkap mereka di rumah NL dengan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK di Mataram, Rabu, (16/6/2021).

Di samping ke tiganya, anggota juga menangkap sepasang kekasih yang menginap di rumah terduga NL, berinisial PG (29) dan NK (39) di saat yang sama.

Saat digerebek, Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram serta yang masih tersisa di pipet kaca seberat 1,5 gram juga berhasil diamankan.

"Kelengkapan alat isap, telepon genggam mereka dan klip plastik bening bekas poketan sabu turut kita amankan sebagai barang bukti," lanjutnya.

Ketika menjalani pemeriksaan, imbuhnya, bahwa tes urine kelimanya telah dinyatakan positif mengandung zat methampetamin yang ada kaitannya dengan bahan baku sabu.

"NL diduga tidak hanya menjual. Ia juga sekaligus menyediakan tempat untuk mengonsumsi sabu bagi para pelanggannya," jelas Yogi.

Lebih lanjut, terkait dengan asal-usul sabu yang dijual NL, pihak kepolisian mendapatkan identitas seseorang yang masih berasal dari wilayah Karang Medain. 

Namun, sambung Yogi, keberadaan yang bersangkutan tidak terdeteksi ketika Polisi melakukan penggerebekkan dirumahnya.

"Pada saat penangkapan berlangsung, orang yang disebut sebagai asal barang ini tidak kita temukan. Tetapi identitasnya sudah kita kantongi dan untuk keberadaannya masih kita dalami," terangnya.

Kini NL bersama empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan penyidik dan mereka telah menjalani penahanan di balik jeruji besi Mapolresta Mataram.

Dengan demikian, mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Sesuai sangkaan pidananya, kini mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun penjara," pungkasnya. (Ma)

SepekanMore