Iklan

BimaKriminalPelaku CuratPencurianPolres Bima

Jual Beras 100 Kilo Hasil Curian Seharga 200 Ribu, Pria Ini Diciduk Polisi

Dompu Siar
, Sunday, June 06, 2021 WAT
Last Updated 2021-06-06T07:55:58Z
Ilustrasi, Jual Beras 100 Kilo Hasil Curian Seharga 200 Ribu, Pria Ini Diciduk Polisi


Bima, Dompu Siar - Seorang pria berinisial MA (25) warga Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Bima, diamankan oleh personil Kepolisian Sektor Woha diduga melakukan tindak pidana pencurian di pasar Tente, Bima, Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 18.30 Wita.

Terduga ditangkap lantaran diduga kuat mencuri beras milik Aminah, warga setempat sebanyak 100 Kg, bersama rekannya IF (23) yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Woha, Iptu Edy Prayitno dalam keterangannya menyebutkan, bahwa kedua terduga melakukan aksinya pada Kamis, Tanggal 3 Juni 2021, sekira pukul 06.00 Wita.

"Korban seperti biasa berangkat ke pasar dengan tujuan membuka jualan yang disimpan di lapak Pasar Tente dengan ukuran 2 x 3 meter," kata Edy mengawali keterangannya.

Lanjutnya. setelah korban mau membuka lapak yang di kunci pakai Gembok namun ternyata Gembok sudah tidak ada. 

"Korban langsung membuka tutupan lapak dan melihat isi lapak yaitu beras dagangan yang disimpan sudah kosong karena dicuri oleh orang," sambung Edy.

Tidak berhenti di situ, sekira pukul 08.10 wita, jelas Edy, korban mendatangi petugas keamanan Pasar Tente, Salahudin alias Joli untuk memberitahukan bahwa lapak miliknya sudah dibuka.

"Isinya berupa beras sebanyak lebih kurang 100 Kg sudah kosong karena sudah diambil oleh orang," jelasnya.

Setelah memberitahu petugas pasar, korban juga melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polsek Woha untuk ditindak lanjuti.

Atas kerja sama yang baik dari masyarakat, petugas yang melakukan olah TKP mendapat informasi terkait kedua terduga, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut.

Terduga Pelaku, Jual Beras 100 Kilo Hasil Curian Seharga 200 Ribu, Pria Ini Diciduk Polisi


"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap MA pada hari Sabtu, Tanggal 5 Juni 2021 sekitar pukul 18.35 wita, di rumahnya di Dusun Bante, Desa Tente," beber Kapolsek.

Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, MA mengaku bahwa beras curiannya itu, telah dijual kepada EC seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

"Sementara akibat perbuatan terduga, korban mengalami kerugian mencapai 1 juta Rupiah," tutup Kapolsek.

Hingga berita ini diturunkan, MA tengah menjalani pemeriksaan dan dimintai pertanggung jawaban. Sementara IF, hingga kini masih buronan anggota kepolisian. (Hb)

SepekanMore