Iklan

BimaIndustriPertambanganPerusahaanTambang Tradisional

Tak Jelas Izin, Aktifitas Tambang PT. Kencana Bumi Utama di Sape Terancam Dihentikan

Dompu Siar
, Friday, June 18, 2021 WAT
Last Updated 2021-06-18T10:37:09Z
Tak Jelas Izin, Aktifitas Tambang PT. Kencana Bumi Utama di Sape Terancam Dihentikan




Bima, Dompu Siar - Warga Desa Boke, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat, saat ini tengah diresahkan oleh keberadaan PT. Kencana Bumi Utama (KBU) yang melakukan eksploitasi tambang emas.

Betapa tidak kehadiran PT. KBU menutup ruang bagi masyarakat dalam mencari rezeki untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. 

Sisi lain, keberadaan PT. KBU yang dinilai tidak mengantongi izin resmi untuk eksplorasi dan eksploitasi akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan dari limbah yang dihasilkan. belum lagi mata pencaharian masyarakat yang selama ini mengais rezeki dari hasil galian manual di lokasi tersebut, sekarang mengalami kesulitan. 

Kepala Desa Boke, Rosmansyir, ST.,  membenarkan jika kehadiran PT. KBU tidak bisa diterima oleh masyarakat Desa Boke. 

Mengingat, Perusahaan yang bergerak disektor Tambang dan Mineral tersebut tidak memiliki izin resmi, dan saya selaku Kepala Desa Boke menganggap itu bukan perusahaan resmi. 

Kades juga secara tegas bahwa Tong yang digunakan oleh perusahaan tersebut untuk pengolahan limbah, agar sesegera mungkin dicabut dari lokasi tersebut. 

Hal itu dikarenakan, akan memberikan dampak negatif dan berdampak pada hasil pertanian, perkebunan, peternakan dan ekosistem lingkungan itu sendiri. 

"Untuk itu sesuai musyawarah Desa memutuskan agar tong tersebut secepatnya diturunkan," tegas Kades. 

Lanjutnya, Kades juga menyinggung keterlibatan pihak keamanan dari Brimob agar tidak terlalu mengintervensi terlalu jauh dalam aktifitas eksploitasi tambang emas Perusahaan Kencana Bumi Utama, "pasalnya PT tersebut juga kami anggap belum resmi karena tidak mengantongi izin resmi," tandasnya.  

Di samping itu, Kepala Desa juga membeberkan bahwa pengelolaan tambang emas oleh Perusahaan.

"Kan, memang harus memiliki ijin resmi, antara lain Izin Usaha Pertambangan, izin eksplorasi dan eksploitasi, izin produksi, AMDAL, termasuk izin dari Bupati dan Pemerintah setempat," beber Kades. 

Sementara itu masyarakat setempat juga mengaku keberatan dengan kehadiran PT yang nota Bene ingin menguasai wilayah mereka sendiri.

"kami sekarang tidak punya mata pencaharian akibat kehadiran PT tersebut. Dan PT tersebut menyabotase wilayah kami, ungkap salah seorang warga. (Ma/TIM MIO)

SepekanMore