Iklan

DompuHukumLapas DompuNara PidanaPolres DompuSosialitaWoja

Serahkan Remisi Pada 283 Napi, Bupati Dompu: Insaf, Jangan Kembali Lagi ke Sini

Dompu Siar
, Wednesday, August 18, 2021 WAT
Last Updated 2021-08-18T07:31:56Z
Acara Pemberian Remisi di Lapas Kelas IIB
Kabupaten Dompu (Foto: Ist)


Dirgahayu RI 76, Dompu Siar - Bupati Dompu, Kader Jaelani secara simbolis menyerahkan remisi pada 283 Nara Pidana (Napi) binaan Lapas Kelas IIB Kabupaten Dompu, Selasa (17/08/21) sekira pukul 13.20 Wita.

Tidak semua mendapat remisi! Dari 381 orang warga binaan lapas, namun yang mendapatkan remisi dari Kemenkumham ini hanya sejumlah 283 orang di Tahun 2021 ini.

Bahkan angka tersebut tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) pada hari Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021. 

Dikabarkan pula, terdapat dua Napi yang memperoleh remisi tersebut langsung bisa menghirup udara segar atau bebas menjalani hukuman nya.

Saat penyerahan, Bupati Dompu, Kader Jaelani meminta kepada seluruh Napi baik yang sudah bebas maupun yang masih menjalani hukuman, untuk tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum sehingga harus menjalani hukuman seperti ini.

"Saya minta pada semua saudara saya yang menjadi binaan Lapas Kelas IIB Dompu untuk sabar dan tabah dalam menjalani hukuman ini," kata Bupati.

Lebih lanjut, Bupati pun mengingatkan, bila perlu jangan lagi kembali ke sini (Lapas, red) jika sudah bebas nantinya.

"Marilah kita semua insyaf atas kesalahan yang pernah dilakukan dan semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita sehingga tidak lagi kembali ke Lapas ini," ajak orang nomor satu di Kabupaten Dompu ini.

Pemberian Remisi Secara Simbolis,
di Lapas Kelas IIB
Kabupaten Dompu (Foto: Ist)

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Dompu, H. A. Halik, S. Sos., usai penyerahan remisi dalam keterangannya menjelaskan dari jumlah sebanyak 283 napi yang mendapat remisi umum tersebut ada 201 WB Pidana Umum, 2 bebas dan 80 WB pidana khusus.

"Remisi Umum yang diperoleh bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Semua itu ditentukan oleh perilaku WB sendiri selama menjalani masa hukumannya," ungkap Kalapas.

Kalapas menambahkan, adanya perbedaan pendapatan remisi napi ini, itu semua tergantung dari perilaku WB sendiri selama berada di Lapas Dompu.

"Karena di Lapas ada TPP namanya Tim Pengamat yang mencatat perilaku WB dalam menjalankan aktivitasnya," pungkasnya. (Tim)

SepekanMore