Iklan

CASN 2021CPNS 2021CPNS Dompu TerbaruInfo CPNSPPPKRapid Anti Gen

Heboh, Biaya Rapid Test Anti Gen Untuk Peserta Seleksi CASN dan PPPK Dompu, Rp. 100 Ribu, Harusnya Gratis?

Dompu Siar
, Friday, September 10, 2021 WAT
Last Updated 2021-09-11T05:11:41Z
Heboh, Biaya Rapid Test Anti Gen Untuk Peserta Seleksi CASN dan PPPK Dompu, Rp. 100 Ribu, Harusnya Gratis? (Foto: Ilustrasi)


CPNS dan PPPK 2021, Dompu Siar - Beredar informasi mengenai pelaksanaan Rapid Test Antigen untuk peserta seleksi CASN dan PPPK khusus di Kabupaten Dompu, dengan biaya Rapid sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), Sabtu (11/9/2021).

Informasi pertama diupdate di laman facebook melalui akun Labkesda Dompu yang mengarahkan peserta untuk melaksanakan rapid test sehari sebelum pelaksanaan ujian.

Assalamualaikum

Heelloww guys LABKESDA Dompu mulai besok menerima

pemeriksaan RAPID TEST Antigen untuk peserta seleksi

CASN dan PPPK kab.Dompu.

Diharapkan kepada peserta yg mau melakukan RAPID

TEST Antigen diwajibkan membawa kartu identitasnya

(KTP) dan datang H-1 Sebelum ujian berlangsung, untuk

harganya terjangkau hanya 100rb. terimakasih

Kami siap melayani Anda..

Informasi yang kedua, bersumber dari salah satu Whatsapp Group (WAG), juga menghimbau agar pelaksanaan ujian guru CASN dan PPPK mulai tanggal 13 September 2021, yang mana semua peserta wajib melakukan Rapid Anti Gen sebelum memasuki ruangan ujian.

Dompu 10 September  2021

Kepada, yth

Bapak Ibu kepala sekolah SMA,SMK SLB se Kab Dompu.

Sehubungan dengan Aturan  pelaksanaan ujian guru ASN P3K  mulai tgl 13 septmber  2021 semua peserta wajib melakukan Rapid Anti Gen sebelum memasuki ruangan ujian, mengingat pentingnya hal tsb diharapkan  kepada bapak dan ibu kepala sekolah agar dpt menginformasikan kepada guru2 yg ikut sebagai peserta tes P3K pada lingkungan sekolah bpk dan ibu agar segera melakukan RAPID ANTI GEN pada puskesmas masing2,,, sedangkan peserta Tes yg berdomisili pada kec Woja  kec Pajo dan Kec Dompu Rapid Anti Gen dilaksanakan di Kantor Dikes Dompu. 

Demikian yg dapat saya sampaikan, Teima kasih  atas perhatian nya.

KCD DIKBUD DOMPU

ttd

SYARIFUDDIN, SP.d

Catt : 

Biaya Rapid Anti Gen sebesar Rp 100 ribu

Namun belakangan, terkait informasi itu, sontak mengundang reaksi publik yang justru mempertanyakan landasan hukum, regulasi, serta alokasi penggunaan biaya yang 'dipungut' pasca pelaksanan rapid test tersebut.

"Pagi-pagi mendapat kiriman di atas. Himbauan untuk tetap mematuhi prokes dan untuk memastikan peserta tidak positif melalui rapid anti gent gak masalah," tulis Herman Pelangi, pengamat politik kawakan, membuka diskusi tertutup di salah satu WAG, Rabu (11/9) pagi.

Pria yang juga mantan Ketua KPU Dompu itu mempertanyakan dasar ditetapkannya biaya Rapid Test sebagaimana dimaksud.

"Yang masalah adalah Biayanya dipatok sebesar 100 ribu. Pertanyaan, dasar mematok 100 ribu itu dari mana??" tanya Herman.

Bukan tanpa alasan, pertanyaan pria berperawakan hitam manis itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, mengenai Rapid Test Anti Gen.

"Padahal terkait seleksi ini peserta tak perlu keluarkan biaya, karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Nomor: SR.04.01/ll/2309/2021 tentang Pemberitahuan Fasilitas Tes Antigen dan Vaksinasi Covid 19, akan beri layanan gratis tes antigen," jelasnya.


Herman juga menduga kemungkinan ada maksud tertentu di balik penetapan biaya Rapid Test Anti Gen, sebesar itu.

"Itulah. Jangan ada kesan berbisnis antar negara dengan warganya," tandasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, salah satu Pengguna Akun lainnya ikut berkomentar dengan meminta agar terhadap peserta test tidak lagi dibebankan biaya Rapid Test.

"Mudah-mudahan ada langkah lainnya yang meringankan para peserta tes. Sehingga bisa mengikuti seleksi," harap Jelatang Tambora Dompu, di ruang WAG yang sama.

Lanjutnya, kalau memang aturannya ada dan jelas. Maka wajib di ikuti dan dilaksanakan aturan tersebut.

Masih di ruang diskusi WAG, tak ketinggalan, Wartawan Senior, Sarwon Al Khan, juga ikut menanggapi terkait Biaya Rapid Test Anti Gen yang dinilai membebani peserta yang akan mengikuti test CASN dan PPPK itu.

"Kalau tanpa dasar, penarikan dana Rp 100 ribu itu sama dengan pungli," ungkap Pria yang juga Pimpinan Redaksi Media Online Lakey News itu.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tanggapan resmi, baik dari Dinas Kesehatan Dompu sekaligus pihak KCD Dikbud Dompu mengenai hal ini.

Sementara di sisi lain, terkait dengan Biaya Rapid Test itu sendiri, di Daerah lain seperti di Kota dan Kabupaten Bima, justru tidak dipungut biaya, alias GRATIS.

"Klo begitu Ada apa dengan Dompu saja yang berbayar?" tanya Adha, juga User di WAG tersebut. (Red)

SepekanMore