Iklan

HukumKriminalMinuman KerasSatresnarkoba

Wah, Gegara Miras, Tiga Wanita ini Harus Berurusan dengan Satresnarkoba Polres Dompu

Dompu Siar
, Monday, September 13, 2021 WAT
Last Updated 2021-09-13T18:14:16Z
Salah satu TKP, saat digeledah Tim Opsnal
(Foto: Ist)


Sosialita, Dompu Siar - Diduga terkait transaksi minuman keras (miras), rumah 3 (tiga) oknum wanita di wilayah Kecamatan Manggelewa dan Kecamatan Kempo digeledah oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Senin (13/9/2021) sekira pukul 21.00 Wita.

Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal berhasil mengamankan Ratusan botol Minuman Keras (Miras) jenis Sofi dan Bir Bintang dan langsung diamankan ke Mapolres Dompu.

Kapolres Dompu, AKBP Syarief Hidayat, SH, S.Ik., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Ramli, SH., dalam keterangannya menyebutkan bahwa, rajia ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2006, tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual, dan meminum minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

"Berawal dari informasi warga, yang resah atas maraknya tidak pidana kriminal khususnya di wilayah Kecamatan Kempo dan Kecamatan Manggelewa," ungkap Ramli. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal yang di pimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Agustamin S.H, untuk melakukan rajia di 3 (tiga) tempat di 2 (dua) kecamatan.

TKP pertama, kata Ramli, yakni rumah milik ST (29), di Dusun Doro III, Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggelewa, sedangkan TKP kedua yakni di Dusun Rasabou, Desa Ta'a, Kecamatan Kempo. 

Masih di wilayah Kecamatan Kempo, lanjutnya, Tim Opsnal juga menggeledah tempat BA (40), yakni di Dusun Pali, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

"Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 8 (delapan) Dus minuman keras jenis bir bintang, yang berisi 96 (sembilan puluh enam) botol," beber Ramli.

Barang bukti Miras yang berhasil disita
(Foto: Ist)

Di samping itu, ada juga 6 (enam) Dus minuman keras oplosan jenis sofi yang berisi 90 (sembilan puluh botol).

"Ditambah lagi, 12 (dua belas) botol SOFI bersegel merah dan 20 (dua puluh botol) SOFI bersegel hitam, jadi totalnya ada 218 botol," terangnya.

Selanjutnya, tambah Ramli, guna proses penyidikan lebih lanjut, barang bukti kini telah diamankan ke Mako Polres Dompu. 

"Sementara para penjual minuman keras tersebut, nanti akan dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan oleh pihak penyidik," pungkas Ramli. (Rif)

SepekanMore