Iklan

HukumKriminalLintas NTBPencurianPolresta Mataram

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Besi Proyek Disperkim

Dompu Siar
, Monday, September 13, 2021 WAT
Last Updated 2021-09-13T18:26:29Z
Siaran Pers, Polresta Mataram terkait pencurian
Besi Tutup Drainase Disperkim (Foto: Ist)


Kabar NTB, Dompu Siar - Kurang dari 2 x 24 jam, Tim Puma Polresta Mataram, berhasil mengamankan empat tersangka tindak pidana pencurian besi penutup drainase Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram. 

Masing-masing tersangka berinisial B (19), serta M (52). Tersangka B dalam aksinya, dibantu oleh Z dan R.

"Disperkim Kota Mataram kehilangan 52 Buah besi penutup Drainase. Dengan total kerugian sekitar Rp. 52 juta," ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K.,MM didampingi Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., dan Kepala Disperkim Kota Mataram, Muhammad Nazarudin Fikri, dalam Konferensi Pers, pada Senin (13/09). 

Dijelaskan, peristiwa pencurian terjadi, Sabtu (11/9). Di mana, tersangka (B) bersama dua rekannya tersebut mencuri besi penutup Drainase yang terpasang, di sepanjang Jalan Pejanggik, Kota Mataram. 

Setelah berhasil, ketiga pencuri ini kemudian menjual besi tersebut seharga Rp. 1,9 juta kepada penadah (M). Hasil penjualannya dimanfaatkan oleh tersangka, untuk membeli narkoba dan adu nasib, melalui judi online. 

Selain keempat tersangka ini, bebernya, pihaknya tengah mengejar komplotan lain untuk mengungkap kejahatan berantai ini.

"Dalam laporan korban, jumlah besi sebanyak 57 batang. Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengambil 12 batang. Sedang sisanya dicuri oleh komplotan lain," imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan penadah (480), sebanyak 6 buah sisanya telah dijual dan dikirim keluar Pulau Lombok.

"Untuk pasal persangkaannya yaitu 363 Ayat 1 ke-4  dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tandasnya. (Tim)

SepekanMore