Iklan

AspirasiPenggusuran RumahPeristiwaSosialWoja

Alhamdulillah, Bantuan Sosial Untuk Korban Penggusuran Mulai Berdatangan

Dompu Siar
, Saturday, October 02, 2021 WAT
Last Updated 2021-10-02T11:20:01Z
Satu persatu para dermawan mulai hadir untuk bersilaturahmi dan berbagi dengan korban penggusuran.


Dompu, Dompu Siar - Bantuan untuk korban penggusuran akibat eksekusi tanah seluas 52 are di Larema Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB mulai berdatangan. 


Satu persatu para dermawan mulai hadir untuk bersilaturahmi dan berbagi dengan korban penggusuran. 


Selain memberikan bantuan uang dan sembako, para dermawan juga sempatkan diri untuk menghibur korban penggusuran terutama anak-anak.


Sebelumnya, sang dermawan Muhamad Ardiansyah langsung mendatangi dan bersilaturahmi dengan para korban penggusuran di lingkungan Larema Kelurahan Simpasai. 


Kehadiran Muhammad Ardiansyah disambut bahagia oleh korban penggusuran. Figur berjiwa sosial ini langsung memberikan bantuan uang kepada seluruh korban penggusuran. 


Sementara pada Jumat malam sekitar pukul 20.30 wita tadi, Camat Woja Suherman, S.Pt juga mendatangi korban penggusuran untuk memberikan bantuan berupa makanan dan minuman.


Kunjungan para dermawan untuk memberikan bantuan ini telah viral di media sosial melalui akun Facebook "Gepeng".


Hasil pantauan media ini bahwa sejumlah akun Facebook juga menyerukan untuk sama-sama melakukan penggalangan dana untuk korban penggusuran yang terjadi pada Kamis (30/09) kemarin. 


Bahkan pasukan Garuda 99 melalui WhatsApp group juga akan melakukan penggalangan dana untuk korban penggusuran ini. 


Sebelumnya, ramai diberitakan Pengadilan Negeri Kabupaten Dompu mengeksekusi puluhan rumah warga di Lingkungan La Rema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kamis (30/09/2021) pagi.


Potret Warga Korban Penggusuran Rumah


Pasalnya, puluhan rumah di atas lahan sengketa sekitar 52 area tersebut telah dimenangkan penggugat di Pengadilan Negeri Dompu, dan harus segera dikosongkan.


Dilansir dari laman Bima Kini, Eksekusi itu dilakukan Pengadilan Negeri Dompu yang dikawal aparat Kepolisian Resor Polres Dompu, dengan cara merobohkan semua rumah warga yang ada di objek sengketa menggunakan alat berat.


Tidak terima tempat tinggal mereka dirobohkan dengan menggunakan alat berat, sejumlah warga yang merupakan tergugat melakukan penghadangan.


Namun, penghadangan itu tidak berlangsung lama. Sebab, aparat Kepolisian lebih banyak dibandingkan dengan warga sebagai tergugat.


Saat rumah-rumah mereka dirobohkan menggunakan excafator, pemilik rumah hanya bisa menangis sembari mengamankan barang-barang berharga isi rumahnya.


Sebelum rumah-rumah tersebut dieksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Kabupaten Dompu, membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Dompu atas perkara nomor 14 tahun 2019 antara M. Hasan M. Saleh dkk melawan Muhammad dkk.


Dalam pokok perkara itu, Pengadilan Negeri Kabupaten Dompu memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.


Menyatakan bahwa tanah kebun seluas 52 area yang terletak di So Rida Lingkungan La Rema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja tersebut merupakan milik tergugat sebagai ahli waris yang berhak mewarisi tanah itu.


“Menghukum kepada para tergugat atau siapapun yang menguasai lahan, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada para penggugat secara sukarela, bila perlu dengan bantuan alat negara,” tegas Juru Sita Pengadilan Negeri Kabupaten Dompu dihadapan warga. (Tim)

SepekanMore