Iklan

KriminalMalingPencurianPolres Bima KotaTim Puma

Spesialis Bobol Kos Kosan Diciduk, dari Laptop hingga Catok Rambut Diamankan

Dompu Siar
, Thursday, October 28, 2021 WAT
Last Updated 2021-10-29T06:28:18Z
(Foto: Ilustrasi/Crime)



Kota Bima, Dompu Siar - Berawal dari pengakuan Boman, seorang pria inisial AR sang spesialis pembobol Kamar Kos-kosan, berhasil diciduk Tim Puma Polres Bima Kota, Kamis (28/10/2021).


AR ditangkap di seputaran Serasuba, Kota Bima, menyusul bersama barang bukti hasil curian berupa handphone, laptop, tas kamera serta catok rambut.


Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Rayendra RAP, dalam press releasenya menyebutkan, bahwa AR ini merupakan remaja asal Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.


"AR ini masih usia belasan asal Tanjung Rasanae Barat Kota Bima ini, ialah spesialis bobol rumah yang sudah jadi target Tim Puma Polres Bima Kota," ungkap Rayendra.


Lanjutnya, terduga pelaku selama 10 hari terakhir, jadi incaran Tim Puma, sesuai laporan pengaduan korban Welem Woranda dan Febiana yang beralamatkan di Kelurahan Sarae dan Kelurahan Paruga.


"Kedua korban mengadukan kamar kost yang ditempatinya dibobol orang dan telah hilang laptop, handphone dan sejumlah barang lainnya," jelas Rayendra.


Atas laporan itu, sambung Rayendra, Tim Puma langsung bekerja, menyelidiki dan mengungkap siapa yang membobol rumah korban.


"Awalnya Tim Puma mengamankan Boman bersama sejumlah barang bukti sebagaimana laporan korban," kata Rayendra. 


Setelah pengembangan, beber Rayendra, dan keterangan dari terduga pelaku Boman,  Tim Puma menangkap AR yang disebutkan sebagai rekan Boman saat beraksi membobol kos-kosan. 


"Terduga AR ditangkap di sekitaran Serasuba Kota Bima tadi malam," imbuh Rayendra.


Lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan sebut Rayendra, dua buah handphone, laptop, tas kamera dan catok rambut. 


"Kini terduga AR yang menjadi kawanan spesialis bobol rumah telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," pungkasnya.

SepekanMore