Iklan

Lintas NTBNarkotikaPolres BimaSatresnarkoba

Gegara Narkoba, Pria di Bima Diringkus Polisi, Motor Scoopy hingga Duit Cash Diamankan

Dompu Siar
, Saturday, November 13, 2021 WAT
Last Updated 2021-11-13T12:54:14Z
Barang bukti yang diamankan (Foto: Ist)



Bima, Dompu Siar - Satu unit Motor Merk Honda Scoopy, uang tunai (cash) 10an Juta Rupiah, diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima bersama Narkotika jenis Shabu-shabu di salah satu kos-kosan di Desa Naru, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.


Tak tanggung-tanggung, barang haram tersebut beratnya lebih dari 30 gram di tangan dua terduga pelaku, masing-masing BM alias one (18) pelajar warga Desa Cenggu Kecamatan Belo  dan MF alias Sela (21) warga Desa Cenggu, Kecamatan Belo Kabupaten Bima.


Dilansir dari Humas Polda NTB, dari Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudin  menerangkan bahwa, pada hari Kamis (11/11/21) sekitar pukul 22.30 Wita anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima menerima informasi dari masyarakat.


"bahwa disinyalir ada tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu diduga dikuasai oleh BM dan Sdr MAF, pada saat sedang ingin melakukan transaksi Narkoba dengan YA di sebuah kos-kosan yang berada di desa Naru," ungkap Wahyudin.


Lanjutnya, berdasarkan laporan yang ia terima, Katim Opsnal Aiptu Sudirman mengumpulkan anggota dan berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut.


"Pukul 23.00 wita team opsnal sat resnarkoba polres bima yang dimpin oleh Aiptu Sudirman bersama anggota langsung menuju TKP," jelasnya.


Tim saat itupun, sambung Wahyudin, berhasil mengamankan dua orang terduga A.n Sdr BM dan Sdr MAF pada saat itu kedua terduga tersangka hendak ingin melakukan transaksi.


Namun, bebernya, saat diamankan, terduga sempat membuang barang bukti, hingga akhirnya dapat dilihat oleh anggota dan menyuruh tersangka untuk mengambil kembali narkotika jenis Shabu tersebut.


Terduga Pelaku saat diamankan polisi
(Foto: Ist)


"kemudian anggota team opsnal sat narkoba polres Bima  memanggil kepala desa Naru untuk menyaksikan penggeledahan," terang Wahyudin.


Wahyudin memaparkan, dari hasil penggeledehan tersebut tim berhasil menemukan Barang bukti Satu Poket narkotika jenis Shabu-shabu dengan rincian Bruto 30.60 Gram, Netto 30,05 gram dan Netto klip 0.55 gram.


Tidak hanya itu, "ada juga satu buah dompet hitam berisi KTP, Surat Vaksin, dua buah handphone merk vivo dan realme, satu unit Honda Scoopy beserta uang sebesar Rp. 10.870.000 (Sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)," papar wahyudin.


Selanjutnya, tambahnya, usai ditangkap, terduga pelaku saat itu juga diseret ke Mapolres bima untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam proses penangkapan terhadap terduga pelaku, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K menegaskan, "akan menindak tegas dan terus melakukan pemburuan terhadap pelaku-pelaku yang memakai barang haram tersebut," pungkasnya.

SepekanMore