Iklan

Desa LasiKriminalPengedar ShabuPolsek KiloSatresnarkoba

Terduga Pengedar Narkoba di Kilo, Dompu Diringkus Polisi Pukul 04.15 Subuh

Dompu Siar
, Thursday, December 02, 2021 WAT
Last Updated 2021-12-03T05:17:06Z
Situasi di rumah terduga saat digerebek polisi
(Foto: Ist)


Kilo, Dompu Siar - Seorang pria inisial NW (32), alamat Dusun Patula, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu.


"Penangkapan terhadap NW ini dilakukan anggota pada Jum'at (03/12/2021) sekitar pukul 04.15 wita subuh tadi di salah satu rumah di wilayah Desa Lasi Kecamatan Kilo," Jelas Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli SH, (03/12) di Mapolres Dompu. 


Ramli menjelaskan kronologis penangkapan terhadap NW, bahwa sebelumnya, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang pria yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah kecamatan Kilo. Atas dasar itu tim melakukan penyelidikan hinga mandapatkan kejelasan sesuai yang didapat dari informasi. 


"Akhirnya NW kami amankan di salah satu rumah di kecamatan Kilo, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dua bungkus barang yang diduga sabu seberat  brutto 3,23 gram di salah satu plastik dan di plastik yang satu seberat 2,33 gram brutto," ujar Ramli.


Di samping barang bukti berupa sabu, diamankan pula 1 bandel klip transparan, satu buah gunting, satu buah korek gas yang yang sudah dimodifikasi, satu buah Hp, serta uang tunai sebesar 2.050.000.


"Barang Bukti serta tersangka NW saat ini telah kami amankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tandas Ramli.


Selanjutnya Jelas Kasat, tersangka dikenakan pasal 114, 112 dan 127 UU no 35 tahun  2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. (Tim)

SepekanMore