Iklan

Kasat ReskrimKenakalan RemajaKriminalPremanisme

Kejar Orang Pakai Badik, Anak Ingusan Ini "Enteng" Saat Diperiksa Penyidik Polres Dompu

Dompu Siar
, Sunday, January 09, 2022 WAT
Last Updated 2022-01-09T10:36:40Z
Pelaku (Foto: Ist)



Dompu, Dompu Siar - Seorang pelajar kelas dua SMA di salah satu sekolah di Dompu, inisial MH di tangkap Tim PUMA Polres Dompu pada, Sabtu (8/1/2021) pukul 22.30 wita bertempat di Bundaran Taman Kota Dompu.


Ironisnya, saat diinterogasi oleh petugas dengan arogannya (baca: enteng) menantang aparat bahwa dirinya tak bisa ditahan di penjara.


Sementara ia, ditangkap lantaran melakukan pengejaran terhadap rekannya yang sebelumnya menurut pelaku temannya itu mengejar pelaku pada saat berboncengan dengan teman wanitanya.


Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S.Sos, menyampaikan, Pelaku ditangkap dengan barang bukti sebuah badik kecil.


"Saat diinterogasi pelaku mengakui mengejar rekannya itu dengan alasan bahwa pada saat pelaku sedang membonceng teman wanitanya dikejar oleh temannya itu," kata Adhar.


Lanjutnya, merasa dikejar kemudian MH menuju ke kampungnya dan memberitahukan kepada teman-temannya di kampung sehingga pelaku bersama teman temannya mencari orang yang mengejar pelaku.


"Tepat di bundaran taman kota Dompu pelaku bersama temannya mengejar beberapa orang dan bersamaan pada saat itu anggota PUMA Polres Dompu sedang melakukan patroli sehingga pelaku langsung di kejar dan di tangkap oleh anggota PUMA Polres Dompu," ungkap Kasat Reskrim.


Pada saat diinterogasi oleh penyidik, sambungnya, pembantu di ruangan pemeriksaan saat Reskrim Polres Dompu penyidik pembantu di kaget kan dengan pernyataan pelaku.


"Saya Masih Dibawah Umur Om, Saya Ndak Bisa Dipenjara Ungkap MH kepada penyidik," imbuh Adhar mengutip kata bocah ingusan itu.


Tersangka MH dilakukan proses hukum sebagaimana bunyi pasal 2 UU DRT RI NO 12 tahun 1951 tentang senjata tajam ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Red)

SepekanMore