Iklan

Kabar NTBNarkotikaPolres Mataram

Kejepit di Gang Sempit Sambil Bawa Barang Haram Pria ini Diborgol Polisi

Dompu Siar
, Thursday, January 27, 2022 WAT
Last Updated 2022-01-28T06:25:40Z
Terduga Pelaku saat diperiksa (Foto: Ist)



Kabar NTB, Dompu Siar - Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali menangkap pengedar Sabu asal Karang Bagu di sebuah gang sempit. Kamis, 27/01/2022.


Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK menerangkan bahwa " sekitar pukul 14.00 Wita tim ppsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu", terangnya


Atas informasi tersebut kami bergerak cepat untuk melakukan pengecekan,  setelah tiba di TKP Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara berhasil mengamankan sdr S.H, 40 tahun, buruh, Karang Bagu, Taliwang, Cakranegara, pungkasnya


Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan diketahui saksi - saksi (RT setempat) terduga terbukti melakukan transaksi jenis sabu.

 

Lebih lanjut, barang bukti disebelah kiri saku celana jens ditemukan 1 (satu) buah klip plastik bening berisi kristal bening yang di duga shabu seberat bruto  2,14 gram, buah dompet kecil warna hitam.


"Sebenarnya diamankan juga empat terduga lainnya bersama S.H saat di TKP namun tidak terbukti menguasai barang tersebut," bebernya.


Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan serta dikenakan pasal 114, "dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya paling rendah 7 tahun Penjara," tutup Yogi. (Tim)

SepekanMore