Iklan

Berita Dompu TerbaruManggelewaNarkotika

Kurungan Penjara Menanti 4 Pria Diduga Bawa Narkotika, Ketangkap di Kwangko, Manggelewa

Dompu Siar
, Tuesday, December 27, 2022 WAT
Last Updated 2022-12-27T10:49:22Z
Empat terduga pelaku saat diperiksa petugas
(Foto: Ist)


Polres Dompu, NTB - Ancaman pidana 7 hingga 20 tahun penjara menanti 4 (empat) orang pria masing-masing FD, SD, AA, dan OT asal Kabupaten Sumbawa, lantaran diduga membawa masuk Narkotika jenis Sabu seberat 3.99 gram ke Wilayah Hukum Polres Dompu.


Keempat terduga ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, di Desa Kwangko, tepatnya di dusun Pali Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Senin (26/12/2022) sekira pukul 17.30 Wita.


Informasi yang diperoleh awak media ini menyebutkan bahwa dari tangan ke empat terduga tim mengamankan 1 (Satu) buah kotak hitam, diduga berisi 3.99 gram sabu, 1 (Satu) buah pipet Bentuk L, 1 (Satu) buah Tutupan Botol Aqua warna Biru, 1 (Satu) buah Pipet yang bergaris Hijau, dan 1 (Satu) Buah Gunting Warna Hitam.


Dengan demikian, keempat terduga dapat dijerat pasal 112, 114 KUHP junto UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun masuk penjara.


Selain itu, barang bukti narkoba, tim juga menyita menemukan barang bukti lain, 1 (Satu) buah Unit HP Merk Vivo warna Biru, 1 (Satu) buah Unit Hp Merk POCCO warna Silver, 1 (Satu) buah Unit Hp Merk Samsung A11. 


Bahkan, Mobil Merk Avanza warna Silver yang dikendarai terduga disita berikut Kunci dan STNK dengan No. Pol : DR 1172 SI, serta Uang tunai Sebesar RP :  2.550.000 (Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).


Awalnya, Tim Opsnal menerima laporan adanya kendaraan yang melintas masuk wilayah Kabupaten Dompu tepatnya di Desa Kwangko diduga membawa sejumlah barang haram berupa sabu-sabu.


Atas informasi tersebut, Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kasatreskoba, Iptu Abdul Malik, SH., langsung memerintahkan Tim untuk mencegat target yang sebelumnya telah dikantongi ciri dan identitasnya.


"Benar saja, salah seorang di antaranya tengah berdiri di samping mobil Avanza yang dicurigai sedang terparkir di pinggir jalan tepatnya di dusun Pali Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa," ungkap Malik.


Lanjut Malik, saat itu juga tim langsung melakukan penggeledahan hingga mendapatkan barang bukti sabu-sabu kemudian menyeret ke empat terduga ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut. (Far)

SepekanMore