Iklan

BKPH TamboraDesa PekatDompuHutan DompuKerusakan HutanPolsek Pekat

Lahan Eks AWB Diatensi, Kapolsek Pekat Pimpin Personil Turun Lokasi

Dompu Siar
, Friday, January 06, 2023 WAT
Last Updated 2023-01-06T08:31:19Z
Penanaman Pohon oleh Kapolsek Pekat bersama BPKPH Tambora, (Foto: Ist)


 Pada kesempatan tersebut juga, Kepala Resor BKPH dan Kapolsek Pekat sempat mengumpulkan belasan orang masyarakat dari berbagai Desa yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan di kawasan hutan Km 12 tersebut selanjutnya diberikan arahan dan pembinaan. 


Berikut arahan Kepala BPKH di hadapan sejumlah petani yang menguasai lahan.


a. Pada intinya kegiatan perambahan liar lalu menempati dan menguasai lahan di dalam kawasan hutan merupakan tindakan melanggar hukum sesuai dengan UU Kehutanan RI No.41 tahun 1999 dan juga UU No.21 tahun 2022.

b. Sebelumnya kami dari pihak BKPH dan Kepolisian telah melakukan beberapa kali kegiatan patroli gabungan, penertiban masyarakat yang memperjual belikan lahan di Kecamatan Pekat. Dalam giat tersebut kami telah berhasil menjaring beberapa oknum masyarakat yang kemudian kami buatkan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Selanjutnya kami berharap kerjasama masyarakat terutama yang telah menguasai lahan agar tidak lagi membuka lahan baru dan segera lakukan penanaman kembali pohon pelindung yang bermanfaat seperti yang kami contohkan.

c. Adanya penanaman di areal demplot percontohan ini diharapkan segera diikuti oleh masyarakat sehingga hutan yang gundul akibat perambahan bisa kembali terlihat hijau dan lestari kembali dengan pepohonan. Adapun masyarakat yang telah menguasai lahan, lakukan hal dimaksud sesuai petunjuk dan arahan dari BKPH Tambora. Dan apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka kami aparat terkait akan menindak secara tegas sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. 


Giat berakhir penanaman berlangsung seharian penuh  pukul 16.30 wita berjalan aman dan lancar. (Rif)



Halaman: 

SepekanMore