Iklan

Berita Bima Hari IniKabar Dompu TerkiniKelurahan KarijawaMiras Oplosan

Mantap, Upaya Selundupan Miras ke Bima Digagalkan Tim Opsnal Polres Dompu

Dompu Siar
, Tuesday, January 10, 2023 WAT
Last Updated 2023-01-10T14:55:19Z
Upaya Penggeledahan Miras (Foto: Ist)


Polres Dompu, NTB - Semakin ditindak, semakin jadi! Akan tetapi, tanpa basa-basi, apalagi kompromi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Minuman Keras (Miras), Selasa (10/1/2023) dini hari sekira pukul 04.30 Wita.


Kali ini, setidaknya 572 botol miras jenis arak oplosan tujuan Kabupaten Bima, ditemukan di dalam Truk yang disebut-sebut milik RA (21) asal Dusun Due, Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.


Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kasatreskoba, Iptu Abdul Malik, SH., saat dimintai keterangan menyebutkan, bahwa truk tersebut dicegat saat melintas di Jalan sekitar Lingkungan Karijawa, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu.


"Minuman haram tersebut diduga milik RA, asal Sape, Kabupaten Bima," sebut Kasat Abdul Malik.


Kata Kasat, pihaknya mendapat informasi yang mensinyalir adanya upaya penyelundupan Minuman Keras ke Bima, melalui Kabupaten Dompu. Atas informasi tersebut Kasat langsung perintahkan KBO Narkoba Iptu Rahmadun Siswadi, SH untuk melakukan penyelidikan bersama anggota Opsnal.


"Sehingga, sekira setengah jam dari pukul 01.00 wita, benar saja, truck yang curigai muncul dan saat itu juga langsung dicegat dan digeledah," jelas Kasat menegaskan.


Dari hasil penggeledahan, lanjut Kasat, Tim Opsnal berhasil membongkar truk dan mengungkap Barang Bukti Miras tersimpan rapi di dalam 11 (sebelas) Kardus Besar.


"Masing-masing kardus berisi 52 botol, total keseluruhannya sebanyak 572 Botol ukuran 600 ml, Miras Jenis arak," beber Kasat. 


Atas kejadian tersebut, truk bersama barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Dompu untuk penyelidikan sekaligus sebagai laporan awal dan perkembangan akan dilaporkan lebih lanjut. 


Lebih lanjut, tutup Kasat, terhadap terduga, bakal diganjar dengan Peraturan Daerah Dompu Nomor : 10 Tahun 2016 perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006, tentang larangan Memproduksi, mengedarkan, Menjual dan Meminum minuman beralkohol di Kabupaten Dompu. (Tim)  


_______

SepekanMore