Mataram-Dompusiar.net-Dewan Pimpinan Daerah IMPERIUM NTB kembali turun ke jalan menggelar Aksi Jilid VIII (delapan) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, setelah sebelumnya mengadakan Kemah Keadilan dan Aksi Berjilid jilid yang tidak membuahkan respons berarti dari Kepala Kejati. Aksi lanjutan ini digelar sebagai bentuk ketegasan bahwa IMPERIUM NTB tidak akan menghentikan tekanan publik sampai penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Ketua DPD IMPERIUM NTB, Muhammad Ramadhan, menyebut sikap Kejati NTB, "Sebagai contoh nyata bagaimana lembaga penegak hukum kehilangan keberanian pada saat rakyat menuntut kepastian dan keadilan.” ucapnya.
Lanjut menurut Ramadhan, "Fakta bahwa sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) telah mengembalikan dana sebesar Rp1,85 miliar ke Kejati NTB adalah bukti Valid bahwa dana siluman itu memang ada, diterima, dan digunakan tanpa dasar hukum yang jelas. Namun, anehnya, pihak Kejati justru tidak mengambil langkah tegas kepada pihak yang paling bertanggung jawab secara struktural atas pengelolaan keuangan daerah." Jelasnya.
Kemudian ia menambahkan, "Gubernur NTB adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Itu bukan opini, itu amanat hukum,” tegas Ramadhan.
Merujuk pada Pasal 162 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa segala aliran dana APBD, termasuk Pokir DPRD, berada di bawah tanggung jawab gubernur sebagai kepala daerah.
Ramadhan juga menegaskan bahwa, "Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dengan jelas mengatur bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dapat dijerat tindak pidana korupsi. Artinya, baik pihak legislatif maupun eksekutif yang mengetahui, menyetujui, atau membiarkan praktik tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum." Tegasnya.
Selain itu Ramadhan, "Hingga hari ini, Kejati NTB tidak mampu memberikan alasan logis mengapa Gubernur NTB belum dipanggil. Diamnya Kejati bukan hanya tanda lemahnya integritas, tetapi juga bentuk pembiaran terhadap dugaan kejahatan anggaran,” Tambahnya.
Karena itu, IMPERIUM NTB secara resmi menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA terhadap Kejati NTB. Sikap ini diambil karena lambannya penegakan supremasi hukum dan tidak adanya tindakan nyata terhadap aktor-aktor kunci dalam kasus dana siluman.
TUNTUTAN Aksi Jilid VIII DPD IMPERIUM NTB:
1. Kejaksaan Tinggi NTB Segera Memanggil dan Memeriksa Gubernur NTB Untuk menjelaskan aliran dana, dasar pencairan, dan peran eksekutif dalam kasus dana siluman DPRD NTB.
2. Usut Tuntas Seluruh Struktur Birokrasi yang Terlibat Termasuk TAPD, BPKAD, Bappeda, dan pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penganggaran, dan penetapan program.
3. Buka Seluruh Dokumen RAPBD dan Pergub Penjabaran APBD 2025 ke Publi Agar masyarakat mengetahui secara transparan proses penyusunan anggaran daerah.
4. Tindak Tegas Pejabat yang Melindungi, Menutup-nutupi, atau Menghambat Proses Penyidikan Baik melalui sanksi hukum, etik, maupun pencopotan dari jabatan.
DPD IMPERIUM NTB menegaskan bahwa Aksi Jilid VIII bukan aksi terakhir. Tekanan publik akan terus dibangun sampai Kejati NTB menghentikan praktik tebang pilih dan menjalankan hukum sebagaimana seharusnya.
Rakus01



