Iklan

AsusilaLintas NTBPolda NTB

Diduga Cabuli Putri Kandung Sendiri, Mantan Anggota DPRD NTB Diringkus Aparat

Dompu Siar
, Wednesday, January 20, 2021 WAT
Last Updated 2021-01-20T10:20:56Z
Ilustrasi


Mataram, Dompu Siar -
Kasus Asusila lagi-lagi terjadi. Kali ini di wilayah hukum Kepolisian Resort Mataram. Seorang gadis remaja di duga dicabuli ayah kandungnya sendiri.

Pelaku yang tidak lain ayahnya sendiri, ternyata merupakan mantan politisi senior sekaligus mantan Anggota DPRD Provinsi NTB, berinisial AA alias AL.

Sebagaimana dilansir dari media online Suara NTB, Pria yang pernah seperempat abad menjadi anggota DPRD NTB diringkus Aparat karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berumur 17 tahun. Saat kejadian, rumah korban kosong karena sang ibu sedang dirawat di rumah sakit akibat tertular Covid Nine Teen. 

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, pada awak media mengonfirmasikan bahwa kasus tersebut sedang ditangani di tahap penyidikan.

“Kita sudah tetapkan dia sebagai tersangkanya,” ujar Kadek di ruang kerjanya, Rabu, (20/1/2021)

Dari keterangan Kasatreskrim, terkait kronologis kejadiannya, korban pada Senin, 18 Januari 2021 lalu bertemu dengan ayahnya. Korban hendak diberi uang untuk biaya membayar les mandiri. Awalnya, korban dengan pelaku bertemu di sebuah kafe.

“Pelaku memberikan uang sebesar satu juta rupiah untuk bayar les,” imbuhnya.

Selanjutnya, mereka pulang ke rumah di Kecamatan Sekarbela, Mataram. Pelaku kemudian memeluk korban seperti hari-hari biasa. Namun hari itu berbeda. Sentuhan pelaku mulai ke bagian sensitif. 

“Ibunya tidak ada di rumah karena sedang dirawat karena di serang virus corona,” kata Kadek Adi.

Pelaku semakin leluasa. Modusnya, meminta korban untuk mandi. Korban pun menuruti permintaan AA. Seusai mandi korban yang hanya mengenakan handuk lalu hendak mengganti pakaian di kamarnya. Di kamar itu ternyata sudah ada AA tidur di kasur.

Masih dari sumber terkait, pelaku lalu meminta korban tidur di sampingnya. Kemudian dengan bejatnya mencabuli korban yang masih duduk di bangku SMA tersebut. 

“Kita sudah dapat hasil visum sementara bahwa ada luka robek baru tidak beraturan,” kata Kadek Adi. Luka tersebut terdapat di kemaluan dan dada korban.

Kasus tersebut sudah ditangani dengan memanggil AA untuk diperiksa. Demikian juga dengan saksi-saksi. Kasus ditangani dengan delik pidana pada pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak. 

“Dia tidak mengakui perbuatannya,” tandas Kadek Adi.

Kuasa hukum korban, Dr Asmuni mengutuk keras perbuatan AA. Dia meminta Polresta Mataram mengusut tuntas kasus ini. 

“Perbuatannya sangat keji, di luar batas kemanusiaan, norma hukum dan agama,” sebutnya dihubungi terpisah.

Pendiri Asmuni School dan Law Office 108 ini mengatakan agar penyidik tidak ragu menjerat pelaku. Bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk menyeret pelaku ke penjara. 

“Boleh dia menyangkal, tapi hasil visum et repertum tidak bisa disangkal,” tegasnya. (why-sntb/ds-ma)

SepekanMore