Iklan

NarkotikaPolres DompuWoja

Hendak 'Nyabu' Di Salon, Waria dan Temannya Ini Diciduk Satnarkoba Dompu

Dompu Siar
, Monday, January 04, 2021 WAT
Last Updated 2021-01-05T02:00:13Z


Kedua pelaku, (4/1). Foto: Ist

Woja, Dompu Siar - Bayangkan! bagaimana tidak syok atau barangkali wajah tampak pucat pasi lesu. Saat hendak berpesta narkoba tiba-tiba datang digerebek aparat.

Penggerebekan secara tiba-tiba yang dilakukan oleh aparat ini rupanya menimpa JB (32) warga Kelurahan Kandai satu, Kecamatan Dompu dan AP (20), warga Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Senin, (4/1/2021).

Dilansir dari Humas Polres Dompu, bahwa keduanya dicekal oleh Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan (Narkoba) Polres Dompu sekitar pukul 20.30 Wita. Saat keduanya ingin mencicipi barang haram tersebut di sebuah salon di pinggir jalan raya lintas Sumbawa, Lingkungan Kandai dua barat, kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

"Pesta narkoba itu tidak sesuai ekspektasi keduanya dan harus terhenti lantaran "dirusak" oleh anggota Satresnarkoba yang melakukan penggrebekan," ungkap PAUR Subbag Humas, AIPTU Hujaifah di laman Humas Polres Dompu.

Dalam keterangan resminya, Hujaifah mengungkapkan, bahwa penggrebekan itu awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salon tersebut kerap dipakai untuk berpesta Narkoba. Atas informasi itu Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan menangkap terduga pelaku," lanjutnya.

Berdasarkan laporan tersebut, sesaat setelah mengantongi barang bukti, sekaligus petunjuk terkait kebenaran informasi itu, anggota Satresnarkoba segera menuju lokasi, kemudian langsung melakukan penggrebekan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat digrebek, keduanya tak berkutik setelah dipergoki oleh anggota, saat itu pula di hadapan keduanya ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu seberat 2,93 gram, alat hisap yang terbuat dari botol air mineral serta sejumlah barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika," terang Hujaifah yang kemudian dilansir oleh media ini.

Hingga berita ini diturunkan, bahwa kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta  barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolres.

"Keduanya sudah digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," tutup Hujaifah mengakhiri keterangannya.

SepekanMore