Iklan

DompuHeadlineNarkotikaPolres Dompu

Lagi! Pria Kekar Bertato Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Dompu Karena Shabu

Dompu Siar
, Tuesday, January 05, 2021 WAT
Last Updated 2021-01-05T15:28:45Z

 

Pelaku saat diamankan, (5/1). Foto: Ist

Dompu, Dompu Siar - Lagi! Berawal dari laporan warga, aparat Satresnarkoba Dompu meringkus seorang pria yang berdomisili di Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Selasa, (05/01/21)

Pria tersebut diketahui berinisial LI (40) diharuskan tunduk demi hukum karena diduga memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika. 

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, dari PAUR Subbag Humas Polres Dompu, saat menjelaskan terkait perkara.

"Sekitar sore tadi, Selasa pukul 15.30 Wita Anggota Opsnal Satresnarkoba menemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan di kediamannya," ungkap Hujaifah.

Corongnya Polres Dompu itu juga menerangkan terkait barang bukti yang diamankan aparat pada saat penggeledahan.

"Dari penggeledahan tersebut ditemukan satu buah bungkusan rokok Surya12 di dalamnya terdapat 3 klip transparan berisikan kristal bening diduga jenis shabu dengan berat 2,10 gram yang disembunyikan di pipa paralon, Alat penghisap shabu terbuat dari botol air mineral serta barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika," lanjut Hujaifah mengutip laporan dari Kasat Narkoba.

Masih dari sumber yang sama, bahwa setelah anggota menerima informasi itu Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelediki dan melakukan penggeledahan serta menangkap terduga pelaku. 

Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos, membenarkan adanya penangkapan LI pasca dilakukan penggeledahan di rumahnya. 

"Tadi sore kami menangkap LI setelah ditemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan di rumahnya" Ujar Kasat.

Dikatakannya, bahwa penggeledahan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa di rumah LI kerap dijadikan ajang  bertransaksi dan berpesta Narkotika.

"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat, di rumah LI kerap ada transaksi dan pesta Narkoba," beber Tamrin.

Hingga kabar ini diturunkan, pelaku diamankan dan beserta dengan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas tindak pidana seperti yang dipersangkakan itu, LI bakal dikenai pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," tutup Hujaifah. (DS-RIF)

SepekanMore