Iklan

NarkotikaPolsek Hu'uSatresnarkoba

Darurat Narkoba, Polisi Ringkus 2 Orang Pemuda Di Cempi Jaya

Dompu Siar
, Wednesday, February 10, 2021 WAT
Last Updated 2021-02-10T10:02:52Z
Kedua terduga pelaku, Hu'u


Hu'u, Dompu Siar - Sepertinya urusan narkoba ini, memang penanganan serius. Kembali, Dua orang pria diketahui, SF (31) warga Dusun Adu, Desa Adu dan MS (18) warga Dusun Konca, Desa Cempi Jaya diringkus Satresnarkoba Dompu, sekaligus mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) termasuk Narkotika jenis Sabu 2,35 Gram, Rabu (10/2) sekira pukul 21.00 wita.

"Keduanya diringkus di Dusun Konca, Desa Cempi Jaya," ungkap Aiptu Hujaifah, Paur Subbag Humas Polres Dompu.

Selain berhasil menangkap terduga pelaku, lanjutnya Satresnarkoba juga berhasil mengamankan sejumlah BB antara lain 7 bundle plastik klip transparan kosong, 3 buah bong atau alat isap sabu, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah pisau cutter, 2 buah pipet sebagai sekop, hingga 1 buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp. 150 ribu dan 3 buat telepon seluler (HP).

"Dua terduga pelaku beserta barang bukti, sejak kemarin langsung diamankan di Mapolres Dompu, untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

"Mereka juga dapat dituntut dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," tegasnya. (hd)

SepekanMore