Iklan

KriminalManggelewaPencurianPolsek Manggelewa

Pria Asal Tanju, Manggelewa Diringkus Tim Puma Polres Dompu, Diduga Jadi Aktor Curat

Dompu Siar
, Thursday, February 04, 2021 WAT
Last Updated 2021-02-05T06:49:11Z
Terduga pelaku, Manggelewa


Manggelewa, Dompu Siar - Lagi! Kerja optimal Tim Puma Polres Dompu patut diacungi jempol, pasalnya, Kamis (4/2/2021) Tim lagi-lagi mengungkap kasus tindakan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap 1 unit Telepon seluler (HP) milik Nurbaya  (korban) warga Desa Tanju Kecamatan Manggelewa. Selain mengungkap, Puma juga berhasil menangkap pelaku yakni RL alias Bojes (laki laki 26 thn) warga Dusun Dorotaloko Desa Tanju.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media dari Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, saat mengkonfirmasi terkait penangkapan terduga pelaku. 

"Pelaku Curhat (RL alias Bojes) berhasil ditangkap tim Puma Polres Dompu. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/K/58/II/2021/NTB/Res Dompu tanggal 4 Februari 2021. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tanju. Jumat (5/2/2021)," ungkap Hujaifah.

Lanjut Humas, Peristiwa itu, terjadi pada Selasa (2/2/2021) lalu sekitar pukul 18.30 wita. Saat itu, korban (Nurbaya) sedang menjaga kios dan sepeda motornya terparkir di halaman rumah dengan kondisi jok motor rusak alias tidak bisa terkunci. "Didalam Jok motor itu, tersimpan HP merek Samsung Tab," terangnya.

Pada saat korban sadar bahwa HP-nya ketinggalan di dalam jok motor, korban pun memutuskan untuk mengambil HP-nya. "Pas membuka jok motor, korban kaget karena HP-nya sudah tidak ada dalam jok motor. 

"Atas kejadian ini korban langsung melaporkan kepada Mapolsek Manggelewa. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian  mencapai Rp 3 Juta," terang Hujaifah.

Masih melansir sumber yang sama, menyebutkan bahwa berdasarkan adanya laporan itu tim Puma Polres Dompu, melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku merupakan warga  Desa Tanju.

"Tim yang dipimpin Katim Puma Aipda Zainul Subhan, langsung menangkap pelaku di rumahnya bersama Barang Bukti HP hasil Curat itu. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," beber Hujaifah.

Atas perbuatannya, RL dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (ds-sy)

SepekanMore