Iklan

DompuKriminalNarkotikaSatresnarkoba

Wanita Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Dompu Karena Narkoba

Dompu Siar
, Thursday, February 25, 2021 WAT
Last Updated 2021-02-26T00:24:12Z

 

Terduga Pelaku


Dompu, Dompu Siar - Seorang wanita berinisial LN (33) beralamat di kompleks pertokoan Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, diduga melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis shabu, Kamis, (25/2/2021) sekira pukul 19.00 Wita. 

Melansir keterangan Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, bahwa LN ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar kompleks pertokoan, tepatnya di kediaman terduga pelaku, kerap ditemukan aktifitas transaksi jual beli barang haram jenis shabu.

Menerima informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Tamrin, S.Sos., langsung memerintahkan anggota Opsnal Satnarkoba untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap terduga pelaku.

Sekira pukul 19.00 Wita tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu bergerak menuju TKP, kemudian mendapati LN hendak melakukan transaksi. Tampak gerak gerik yang mencurigakan sehingga anggota langsung mencegat dan menanyakan identitas dan aktifitas LN. Saat itu, LN sempat mengelak dan menolak ketika petugas ingin melakukan penggeledahan. 

Namun, disaksikan langsung oleh masyarakat, anggota pun langsung menggeledah LN, dan menemukan barang bukti, berupa 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,50 (nol koma lima nol) gram. 

Di samping itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa (satu) gulung plastik klip transparan kosong yang ujungnya sudah dipotong, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah pipet sebagai sekop, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak korek api kayu, 1 (satu) buah kotak hijau kecil yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,72 (nol koma tujuh dua) gram. Sehingga total berat semua barang bukti shabu 1,22 (satu koma dua dua).

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah tutup botol yang sudah di modif sebagai alat hisap shabu (bong), 2 (dua) korek api gas, Hp xiaomi warna putih, 1 (satu) buah pipet yang sudah di modif bentuk "L" serta 6 (enam) buah pipet.

Terduga pelaku, LN kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Dompu. Atas perbuatannya LN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan  Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Hd)

SepekanMore