Iklan

KriminalPelaku CuratPencurianSepeda Polygon

Dua Sepeda Polygon Digasak, Dua Pemuda Ini Digiring Ke Mapolres Dompu

Dompu Siar
, Tuesday, March 09, 2021 WAT
Last Updated 2021-03-09T11:34:49Z

Kedua terduga bersama barang bukti, Dompu


Dompu, Dompu Siar - Dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) AR (20) dan AL (17) diamankan oleh Tim Puma Polres Dompu. Keduanya diduga kuat telah mencuri 2 (dua) unit Sepeda Merk Polygon milik Heri Azhar (33) warga Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 11.00 Wita.

Masing-masing AR beralamat di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, sedangkan AL beralamat di Lingkungam Rasabou, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu. Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/104/ III/2021/NTB/Res Dompu. Tanggal 9 Maret 2021.

"Dari keterangan korban, awalnya kedua sepeda itu diparkir di garasi halaman rumahnya, Minggu (7/3/2021) sekira pukul 01.00 Wita (dini hari). Sementara pagar dipastikan dalam kondisi sudah digembok," ungkap Aiptu Hujaifah selaku Paur Subbag Humas Polres Dompu.

Namun, lanjut Hujaifah, ketika korban hendak keluar ke masjid untuk shalat subuh, ia tidak menemukan kedua sepeda nahas tersebut. Karena merasa dirugikan, "korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu".

Mendapat laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh Katim Ipda Zainul Subhan untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Setelah dilakukan upaya penyelidikan, mengumpulkan informasi dan memastikan keberadaan para pelaku beserta barang bukti, anggota langsung bergerak mencari dan menangkap mereka," beber Hujaifah.

Sementara dua unit sepeda merk polygon tersebut disembunyikan oleh kedua terduga di Desa Baka Jaya Kecamatan Woja selanjutnya diamankan sebagai barang bukti. 

Kini kedua terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. "Keduanya dapat dijerat pasal 363 ayat 1 (satu) dengan ancaman hukuman 7 penjara," pungkasnya. (Hd)

SepekanMore