Iklan

Curi KambingDesa MbawiKriminalPencurianPolsek Dompu

Gegara Motor Mogok, Dua Pencuri Kambing Ini Ditangkap Warga Mbawi

Dompu Siar
, Tuesday, March 23, 2021 WAT
Last Updated 2021-03-23T08:37:42Z
Suasana saat dua pencuri kambing diamankan petugas, Mbawi, Dompu


Dompu, Dompu Siar - Usai amankan terduga pelaku Curanmor, sejam kemudian Personil Polsek Dompu kembali amankan 2 (dua) terduga pelaku pencurian 1 (satu) ekor kambing yang berhasil digerebek oleh warga Dusun Ragi, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Selasa (23/3/2021) sekira pukul 07.30 Wita.

Terduga pelaku masing-masing, AH (19) dan DN (19). Keduanya merupakan remaja asal Dusun Lanta, Desa Rasabou, Kecamatan Hu'u, Dompu ditangkap oleh warga lantaran motornya mogok ketika hendak melintas di Desa Mbawi.

Melansir Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, dari informasi yang dihimpun oleh petugas, sebelum dipergoki, sekira pukul 06.45 Wita keduanya mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio Dari arah Desa Jambu menuju Dompu dengan membawa satu ekor Kambing.

Tiba-tiba motornya mogok tepat diperlintasan Dusun Ragi, Desa Mbawi. Seorang warga yang menaruh curiga terhadap keduanya lantaran melihat kambing yang diikat dengan menggunakan kabel listrik.

Saat ditanya oleh warga, mereka menjawab terbata-bata. Dengan demikian, keduanya langsung diamankan ke rumah salah satu rumah warga untuk sembari menunggu pihak kepolisian yang telah dihubungi.

Mendapat laporan warga, sekira pukul 07.30 Wita, Polsek Dompu, yang dipimpin oleh Kapolsek, Ipda I Kadek Suadaya Atmaja, S. Sos., meluncur ke TKP dan langsung mengintrogasi kedua terduga. 

Di hadapan polisi, terduga akhirnya mengakui bahwa kambing nahas itu merupakan hasil curian di Dusun Tengah, Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Dompu.

Atas pengakuannya, kedua terduga lantas digelandang ke Mapolsek Dompu beserta barang bukti, untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara personil lainnya melakukan penggalangan terhadap warga, untuk tidak mencoba melakukan aksi main hakim sendiri. Kendati ada tindak kejahatan, agar segera dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Terduga dapat dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (Hd)

SepekanMore