Iklan

Lintas NTBLombok UtaraPasangan MesumPolres Lombok UtaraProstitusi

Rogoh Gocek 400 Ribu untuk Tiduri PSK, Malah Diciduk Polisi

Dompu Siar
, Thursday, April 01, 2021 WAT
Last Updated 2021-04-01T10:37:07Z
Rogoh Gocek 400 Ribu untuk Tiduri PSK, Malah Diciduk Polisi


Lombok Utara, Dompu Siar - Rogoh gocek Rp. 400 ribu,- untuk tiduri PSK, pria berinisial WS malah diciduk saat penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Puma Polres Lombok Utara, Kamis (1/4/2021).

Operasi penggerebekan itu di pimpin Kanit Pidum IPDA I Wayan Ciptanaya, SH., dan Paminal Polres Lombok Utara di salah satu kos-kosan yang kerap dijadikan tempat untuk praktek prostitusi.

"Petugas berhasil amankan satu orang pelaku di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara," ungkapnya.

Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K., membenarkan terkait penangkapan terduga dalam keterangannya pada awak media.

"penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi Prostitusi di kos-kosan tersangka WS," kata Kasat.

Menerima informasi tersebut, Tim Puma langsung melakukan upaya penyelidikan dan pengintaian. 

Sekitar Pukul 14.00 wita, lanjut Kasat, benar saja seorang wanita berinisial K masuk ke kos-kosan pelaku". 

Selanjutnya berselang setengah jam kemudian, terang Kasat, seorang laki-laki hidung belang masuk juga.

Setelah menunggu sekira 20 menit kemudian, beber Kasat, Tim masuk ke lokasi melakukan penggerebekan didapati seorang laki-laki dan perempuan berada dalam satu kamar. 

"Mereka dalam keadaan tidak memakai baju. Baru saja selesai melakukan hubungan badan," jelasnya.

Anggota lantas mengamankan terduga kemudian dilakukan interogasi awal. Sehingga, dari keterangan terduga ia menerima dan menawarkan wanita tersebut dengan harga sebesar Rp. 400 ribu untuk berhubungan mesum di dalam kamar kos.

Kasat menambahkan, saat diamankan anggota juga menyita sejumlah barang bukti, satu buah seprai warna merah ungu, dua buah bantal warna merah ungu.

"Ada tampak bercak sperma, dua buah kondom merk sutra dan uang tunai," pungkas Kasat. (Ma)

SepekanMore