Iklan

HukumKriminalNarkotikaPolres DompuPolsek ManggelewaSatresnarkoba

Usai Talk Show Tentang Narkoba di Manggelewa, Polisi Tekuk Target Di Sekitar Acara

Dompu Siar
, Wednesday, May 26, 2021 WAT
Last Updated 2021-05-27T02:07:49Z
Usai Talk Show Tentang Narkoba di Manggelewa, Polisi Tekuk Target Di Sekitar Acara


Manggelewa, Dompu Siar - Usai menghadiri undangan Talk Show tentang Narkoba di Wilayah Hukum Manggelewa, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, meringkus dua orang pria terduga tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Shabu, di Dusun Transat II, tepatnya depan Apotik Uyan Farma, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Dompu, Rabu (26/5/2021) sekira pukul 23.50 wita. 

Kedua pria tersebut masing-masing, SA (43) warga Desa Boro, Kecamatan Sanggar, Bima dan FA (26) warga asal Desa Bara, Kecamatan Woja, Dompu saat melaju dari arah Dompu menuju arah Calabai dan Sanggar.

Kapolres Dompu, AKBP Syarief Hidayat, melalui Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Handik Wijaksono dalam keterangannya menyebutkan, mulanya anggota opsnal mendapat sambungan seluler dari masyarakat terkait aktifitas kedua terduga.

"Ada dua orang disinyalir kuat, membawa Narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri mengendarai motor, memakai sweater warna abu-abu," ungkap Handik.

Keduanya, sambung Handik, tidak memakai helm dan berboncengan kemudian motor yang di pakai memiliki ciri-ciri  jenis yamaha Vixion warna putih dan menggunakan knalpot Racing yang melaju dari arah kecamatan Dompu ke Kecamatan Manggelewa.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Dompu, Iptu Tamrin, S.Sos., memerintahkan KBO Narkoba IPDA Agustamin, SH., untuk mengejar dan menangkap kedua terduga pelaku.

Saat itu anggota tengah berada di acara Talk Show tentang Narkoba yang digelar Ikatan Mahasiswa Manggelewa Mataram (IMAM), bertempat tidak jauh dari TKP, bergerak menyisir arah kedua terduga.

 "Sesuai ciri yang diperoleh anggota langsung menghadang ranmor yang diincar dan langsung mengamankan kedua terduga," jelas Handik. 

Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan  Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 (Tujuh) gulung plastik klip transparan di kantong celana SA.

"Total barang ada, 2.39 gram, shabu-sabu," beber Handik.

Handik menambahkan, dari tangan kedua terduga, anggota juga menyita, 1  (Satu) buah Dompet warna Coklat, 1 (Satu) buah HP merk, Nokia Putih, 1 (Satu) buah HP Merk Oppo F11 warna Ungu, 1 (Satu) buah HP Merk Samsung Warna Putih.

Di samping itu, "ada juga uang tunai sejumlah Rp. 55.000 dengan rincian 1 (satu) lembar pecahan Rp.50.000 dan 1 (satu) lembar pecahan, Rp.5.000 serta (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam putih beserta kunci kontak," imbuhnya.

Selanjutnya untuk terduga beserta Barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut.

Kepada kedua terduga akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Mereka juga akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," tutup Handik. (Far)

SepekanMore