Iklan

HukumHUT BhayangkaraKehutananPolres DompuPolsek Pajo

Polsek Pajo, Lidik Aktifitas Pengolahan Kayu Sonokeling di Desa Woko

Dompu Siar
, Saturday, June 26, 2021 WAT
Last Updated 2021-06-26T07:51:55Z
Polsek Pajo, Lidik Aktifitas Pengolahan Kayu Sonokeling di Desa Woko


HUT Bhayangkara, Dompu Siar - Dalam suasana memperingati HUT Bhayangkara Ke-75 Polri Tahun 2021, jajaran Polsek Pajo mengikuti kegiatan Penyelidikan Aktifitas Pemanfaatan dan Pengolahan Kayu Sonokeling oleh Koperasi Wahana Kaprasida Kabupaten Dompu.

Kapolsek Pajo, Iptu Rusnadin, SH., melalui Kanit Intelkam Polsek Pajo Bripka Fahrudiansyah, S.Sos, menyebutkan terkait kegiatan itu, dilaksanakan di Jum'at, (25/6/2021) sekira 16.00 Wita bertempat di Dusun Woko Rahmat, Desa Woko, Kecamatan Pajo, Dompu.

Informasi yang dihimpun media ini melalui Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Handik Wijaksono, meneruskan laporan dari Polsek Pajo menguraikan Hasil Penyelidikan.

"Koperasi Wahana Kaprasida berdiri sejak tanggal 28 Desember 2020 yang diketuai oleh saudara Irwan dan telah memiliki dokumen," ungkap Handik.

Lanjutnya, Perjanjian Kerjasama Kemitraan Kehutanan Antara Balai KPH Tofo Pajo Soromandi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTB Dengan Kelompok Tani Hutan Mada Kolo itu berkaitan dengan Kerjasama Pemanfaatan Hutan Produksi terbatas di balai Kesatuan Pengelolaan hutan Tofo Pajo Soromandi.

"Dilaporkannya, Koperasi Wahana Kaprasida memiliki Surat Ijin Usaha bersama dari Pemerintah Kab. Dompu yang difasilitasi oleh Ir. Mutaqun selaku Komisi 1 DPRD Kabupaten Dompu," jelas Handik.

Lebih lanjut, kegiatan itu juga dimaksudkan untuk menguak aktifitas Koperasi Wahana Kaprasida bersama hingga diketahui bahwa Koperasi sudah 3 hari Melakukan Aktivitas Pengambilan, Pengangkutan dan Penyimpanan Kayu Sonokeling.

"Jumlah kurang lebih 20 Kubik Jenis Gelondongan yang diambil dari Hutan Kawasan Tutupan Negara dengan Lokasi Gudang Penampungan Dusun Woko Rahmat. Juga memperkerjakan Kelompok Tani Hutan Mada Kolo, Desa Woko," terangnya.

Sementara itu, bebernya, untuk Ijin dan Anggaran Aktivitas Pemanfaatan dan Pengolahan Kayu Sonokeling tersebut, bersumber dari Pengusaha asal Surabaya an. Ketut Dirga.

"Nantinya Kayu tersebut setelah ditampung sesuai target akan dibawa Ke Surabaya," sambung Handik.

Sebelumnya, penyelidikan ini ditengarai oleh akan adanya penolakan dari beberapa Warga Woko antara lain dikoordinir oleh Maman Sentra, Syamsuddin, dan Adhar atas aktifitas Pengolahan Kayu Sonokeling tersebut.

"Dan mereka berencana akan melakukan aksi unjuk rasa di BKPH Tofo Pajo Soromandi Kab. Dompu dalam Waktu Dekat," tandasnya.

Informasi tambahan, untuk Lokasi Pengolahan Kayu Sonokeling tersebut juga diketahui, saat ini sedang dalam Proses Hukum PTUN oleh Yudha Anggara, SH., "dengan Balai KPH Tofo Pajo Soromandi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTB tentang Status Lahan," pungkas Handik. (Hd)

Halaman Sebelumnya >> Sambut HUT Bhayangkara Ke-75, Polres Dompu Gelar Berbagai Kegiatan

SepekanMore