Iklan

Lintas NTBPembunuhanPeristiwaPolresta Mataram

Jomblo Lapuk Pembunuh Iparnya Ini Terancam Hukuman Mati

Dompu Siar
, Wednesday, September 29, 2021 WAT
Last Updated 2021-09-29T11:55:30Z

 

Tersangka saat didampingi aparat
Polresta Mataram


Mataram, Dompu Siar - Terungkap misteri penyebab percekcokan, yang mengakibatkan tewasnya seorang ibu empat anak berinisial FH, 44 tahun di Lingkungan Gubug Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram, beberapa waktu lalu.


Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hery Wahyudi, S.I.K., M.M. saat Konferensi Pers, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K. "Tersangka merasa tersinggung atas teguran korban, untuk membersihkan halaman depan rumah tersangka yang selalu terlihat kotor," ungkap Hery.


Tersangka berinisial HN, 45 tahun yang tidak lain ipar sekaligus tetangga korban merasa dendam. Dan peristiwa berdarah itu terjadi saat korban FH tertidur pulas di ruang keluarga bersama suaminya.


"Tersangka menghujamkan 23 tusukan, yakni 3 tusukan di tangan kanan, 3 tusukan di tangan kiri, 8 tusukan di dada dan ketiak, 3 kali tusukan di perut, 2 tusukan di ulu hati, 2 luka tusuk di paha kiri sisi luar, 1 luka tusuk di bokong kiri, dan 1 luka tusuk di atas kemaluan," tuturnya.


Saat itu, suami korban sigap bangun dan melakukan perlawanan namun naas, ia mendapat dua tikaman di punggung dari tersangka.


Dijelaskan Hery, tersangka kesehariannya adalah seorang bujang yang tertutup dan jarang bergaul. "Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, ia akan dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup," tutup Kapolresta Mataram. (Tim)

SepekanMore