Iklan

Cagar BudayaDisbudpar DompuHu'uSejarahSitus BudayaSitus Nanga Sia

Viral Aktifitas Pengerukan Batu Dekat Situs Nanga Sia, Ini Penjelasannya

Dompu Siar
, Wednesday, December 08, 2021 WAT
Last Updated 2021-12-08T15:48:41Z
Potret Situs dan Aktifitas Pengerukan
(Foto: Doc/MF)



Hu'u, Dompu Siar - Beredar postingan viral yang mengomentari aktifitas pengerukan batu di sekitar areal yang diklaim merupakan bagian dari Situs Budaya Lampau, Situs Nanga Sia, yang terletak di Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Rabu (8/12/2021). 


Seperti postingan salah satu akun facebook bernama Muhammad Faisal, yang intinya menyentil aktifitas pengerukan batu tersebut seolah ditata indah, padahal menurut dia, diduga justru sebaliknya. 


Dari postingan akun tersebut, beberapa akun lain seperti akun Facebook, bernama Ncuhi Tofu, meneruskan dengan maksud meminta pencerahan terkait aktifitas yang tampak dilakukan oleh satu unit alat ekscavator Made in Japan itu.


Foto: Capture Facebook


Menanggapi hal itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Dompu, melalui Kasi Seni dan Budaya, Dedy Arsik, S.Sos, bertindak cepat melakukan koordinasi dengan Balai Arkeologi (Balar) Bali via sambungan selulernya untuk mempertanyakan perihal keberadaan Situs Nanga Sia tersebut.


Sementara di waktu yang sama, lanjut Dedy, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Dompu juga ambil bagian langsung menghubungi Pihak Pemerintah Kecamatan Hu'u, Kapolsek Hu'u dan Kades Hu'u agar menghentikan aktifitas pengerukan di sekitar lokasi.


"Kami mempertanyakan apakah gunung yang menjadi lokasi pengerukan batu di dekat Papan Nama Situs Nanga Sia itu, masuk dalam kawasan situs atau tidak," kata Dedy pada awak media ini saat diwawancarai di kediamannya, Rabu (8/12/2021) sekira pukul 20.00 Wita.


Mengutip tanggapan Kepala Balai Arkeologi (Balar), Drs. I Gusti Made Suarbhawa, ia menjelaskan, bahwa Situs Nanga Sia tersebut merupakan situs kawasan bentang alam, yang dimulai dari bukit sampai pantai.


"Garis itu merupakan satu kesatuan tidak hanya sebatas plang nama saja, sedangkan jalan raya Lintas Lakey itu bukan bagian dari situs, akan tetapi akses untuk masyarakat untuk masuk ke wilayah atau areal situs," jelas pria yang juga pegiat Sejarah dan Budaya yang tergabung dalam Komunitas Makkadana Dompu ini.


Untuk lebih tegas lagi, Dedy menyebutkan bahwa lokasi penambangan atau pengerukan yang sedang dibicarakan di sini jelas mengganggu keberadaan, keselamatan, kelestarian situs. 


"Situs bukan sebatas tempat peninggalan budaya, akan tetapi juga sebagai wahana konservasi peradaban dan konservasi lingkungan alam. Kegiatan penambangan jelas mengganggu keberadaan situs," tegas pria yang juga mantan Lurah Kandai I sejak 2015- 2021 ini.


Saat diwawancarai langsung awak media ini, Dedy mengaku, pihaknya telah menghadap Sekretaris Daerah untuk melaporkan dugaan adanya aktifitas pengerukan yang diduga dapat mempengaruhi keberadaan situs Nanga Sia.


Saat Koordinasi dengan Sekda Dompu
(Foto: Ist)


"Setelah mendapat izin dari Pak Sekda, kami bersama Tim yang dipimpin oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Dompu, Syafrudin, ST., MT., langsung turun ke lokasi," tutur Dedy Arsik.


Setiba di sana, pihaknya langsung mewawancarai salah seorang wanita paruh baya yang mengaku menguasai lahan tersebut.


"Ia bilang, kalau tanah tersebut ia peroleh dari Sukardin, tanah itu bersertifikat atas nama Sukardin itu, seluas lebih kurang 60 are" beber Dedy Arsik.


Sedangkan alat berat (Ekscavator) itu, sambung Dedy, hanya mengambil batu di tanah yang tadinya dikuasai oleh warga tersebut.


"Sebelumnya kami tanyakan, apakah pekerjaan itu dilakukan oleh perseorangan atau perusahaan atau gimana, Ibu itu mengaku kalau pemilik lahan hanya tau tanahnya rata dengan bantuan alat berat tersebut," terang Dedy. 


Dedy Arsik bersama pemilik lahan di lokasi sekitar Situs Nanga Sia (Foto: Ist)


Dari sini dapat disimpulkan, pungkas Dedy, bahwa ternyata situs Nanga Sia itu belum ada penetapan luasannya.


"Terbukti sampai hari ini setidaknya 46 Cagar Budaya yang terdata di Disbudpar Dompu, belum ada yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya, melainkan hanya Bukti Penelitian yang dilakukan Balai Arkeologi, seperti di Situs Nanga Sia itu," tandasnya.


Menyadari hal itu, sebagai Wakil dari Makkadana Dompu, ia juga berharap pada Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Tim Pengkajian dan Penetapan Cagar Budaya untuk memberikan kepastian hukum akan keberadaan Situs Budaya yang ada di Kabupaten Dompu saat ini. (Hd)

SepekanMore