Iklan

Anak di Bawah UmurPencabulanPolres BimaPolres Bima KotaTim Puma

Diduga Gagahi Siswi SMA di Pantai Kalaki Bima, Dua Pelajar ini Diamankan Polisi

Dompu Siar
, Thursday, February 03, 2022 WAT
Last Updated 2022-02-03T16:12:25Z
Kedua terduga pelaku tengah diamankan (Foto: Ist)



Bima, Dompu Siar - Dua oknum pelajar inisial KN (16) dan AG (16), diciduk Tim Puma Polres Bima lantaran diduga gagahi Mawar (bukan nama asli) asal salah satu Kelurahan di Kota Bima, yang saat itu hendak bermain di Pantai Kalaki, Kabupaten Bima, 


Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Woha Kabupaten Bima, ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: ADUAN/K/88/II/2022/NTB/Res.Bima Kota, Tanggal, 1 Februari 2022.


Informasi yang dihimpun awak media ini menyebutkan, beberapa hari lalu perbuatan tak senonoh tersebut dikabarkan berlangsung pada siang hari, yakni ketika korban saat itu sedang bermain-main di Pantai Kalaki. 


Namun menurut informasi yang diperoleh dari sumber lain menyebutkan, bahwa sebelumnya antara korban yang masih duduk di bangku kelas III SMA itu dengan seorang terduga pelaku berkenalan melalui Media Sosial. Diduga berawal dari perkenalan melalui Medsos tersebut akhirnya antara seorang terduga pelaku bertemu di Pantai Kalaki.


Namun, belum diketahui secara pasti apakah korban juga ikut diduga diperlakukan secara tak manusia atau sebaliknya oleh terduga pelaku lain (AG). 


Dilansir dari Kasi Humas Polres Bina Kota menyebutkan, bahwa beberapa saat setelah kejadian berlangsung, tepatnya pada tanggal 1 Pebruari 2022 kasus ini dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Bima Kota AKBp Henry Novika Chandra, S.IK, MH langsung memerintahkan Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K untuk menindaklanjutinya.


Tak butuh waktu lama, Tim Puma I dibawah kendali Aipda Abdul Hafid (Katim Puma) agar segera melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam tentang keberadaan kedua terduga pelaku dimaksud.


Selanjutnya, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 14.00 Wita, kerja keras Tim Puma I tersebut membuahkan hasil yang baik. Kedua terduga pelaku berhasil dibekuk dan kemudian digelandang ke Mapolres Bima Kota. 


Dalam kasus ini, Tim Puma I juga mengamankan 1 unit HP merk Vivo warna merah dan 1 unit HP merk Asus warna hitam.


Sementara itu, kronologis penangkapan terhadap kedua terduga pelaku, pada Kamis siang itu Tim Puma berhasil mengetahui tentang keberadaan terduga pelaku yakni AG di rumahnya. Tiba di rumah AG di wilayah Kecamatan Woha, Tim Puma berhasil menangkap sekaligus mengamankan yang bersangkutan.


Usai menangkap dan mengamankan AG, Tim Puma melakukan interogasi yang mana disebutkan bahwa AG menyebutkan seorang temannya yakni KN. 


Mendapatkan informasi tersebut, Tim Puma I pun akhirnya menuju rumah KN di wilayah Kecamatannya pula dan berhasil menangkap dan mengamankan KN.


"Kini kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Bima Kota. Dari hasil interogasi awal oleh Tim Puma I, KN mengakui perbuatanya," ungkap Jufrin kepada sejumlah Awak Media, Kamis (3/2/2022)


Dalam keterangan yang sama, Kasi Humas menjelaskan, penanganan kasus ini tidak bisa dilanjutkan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.


Pasalnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus itu bukan di wilayah hukum Polres Bima Kota lantaran TKP tersebut masuk dalam wilayah hukum Polres Bima Kabupaten.


"Untuk itu, dalam waktu segera pula kami akan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak Polres Bima Kabupaten. Sekali lagi, kedua terduga pelaku beserta BB akan segera diserahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten," tutup Jufrin. (VB/Ma) 

SepekanMore