Iklan

Darurat PanahKriminalPanah LiarPelajar

Pamer Anak Panah di Medsos, Pelajar SMA di Hu'u Diciduk Polisi

Dompu Siar
, Saturday, February 12, 2022 WAT
Last Updated 2022-02-13T00:26:05Z
Terduga saat diamankan Polisi
(Foto: Capture/Ist)


Hu'u, Dompu Siar - Kepolisian Resor Dompu dalam hal ini Polsek Hu'u berhasil mengamankan salah satu Siswa SMAN 1 Hu'u yang berinisial DD yang sempat viral di Medsos terkait kepemilikan panah. Sabtu (12/02/22) pukul 12.30 wita.


Terkait dengan adanya Video Viral tersebut anggota Polsek Hu'u yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Hu'u Ipda Agus Tamin, SH, dan didampingi Kanit Intel Aipda Adam, Kanit Reskrim Bripka Miftahul Huda dan KSPT 2 Aipda Teguh Aryanto mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa anak panah sebanyak 13 buah.


Kapolsek Hu'u Ipda Agus Tamin, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan DD Siswa SMAN 1 Hu'u.


Dikatakannya, bahwa bocah tersebut, sempat Viral di Media Sosial terkait kepemilikan anak panah yang dimana di Medsos tersebut dalam akun insta story menulis kata-kata bernada meremehkan lawannya.


 "Ana Fana Dou Adu ke Koki Kai Woi Nami, Deh Beda Jauh Labo ana Fana Nami.., Kalosa Jagoan Mure, yang artinya (Anak panah orang Adu ini hanya untuk tusuk gigi kami, Nah beda jauh dengan anak panah kami, keluarin jagoan kalian," tulis Dede di akun Sosial Media miliknya.


"Kami berhasil amankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti anak panah yang di simpannya sebanyak 13 buah," ujar Kapolsek Hu'u Ipda Agus Tamin, SH.


Dijelaskannya, saat ini pihaknya telah melakukan pengembangan atas penangkapan DD pelaku kepemilikan panah tersebut atau ada beberapa orang lainnya yang sama dengan pelaku terkait kepemilikan panah untuk di tindak lanjuti.


Di tempat lain, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K menyebutkan, "Untuk diketahui, akhir-akhir ini marak terjadi Tindak pidana yang dilakukan anak-anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah terkait kasus pemanahan.


"Untuk itu kami akan proses pelaku yang masih di bawah umur sesuai dengan Undang-undang Perlindungan anak," imbau Kapolres. (Tim)


Tonton Video Berikut!

SepekanMore