Iklan

Aksi ProtestBerita Dompu TerbaruDesa SawePemblokiran Jalan

Diduga Bawa Senjata Tajam saat Aksi Blokir Jalan Lintas Lakey Desa Sawe, Dua Pria ini Resmi Ditahan

Dompu Siar
, Monday, November 21, 2022 WAT
Last Updated 2022-11-21T11:21:24Z


Kedua terduga dalam Penahanan (Foto: Ist)


Polres Dompu, NTB - Diduga bawa senjata tajam bahkan ikut mengompori massa aksi pemblokiran Jalan Lintas Lakey tepatnya di Desa Sawe, Kecamatan Hu'u beberapa hari lalu, dua pemuda masing SL (37) dan HS (24), resmi di tahan di Rumah Tahanan Mako Polres Dompu, Senin (2/11/2022).


Penahanan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Sp.Han/173/XI/2022/Reskrim dan Sp.Han/174/XI/2022/Reskrim masing-masing tanggal 19 November 2022.


Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim AKP Adhar S.Sos membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pemuda saat aksi pemblokiran jalan di Desa Sawe, setelah cukup bukti dan syarat untuk dilakukan penahanan.


"Kami telah melakukan penahanan terhadap keduanya hari sabtu lalu, keduanya ditangkap sehari sebelumnya saat melakukan aksi pemblokiran jalan di Desa Sawe Kecamatan Hu'u," ungkap Kasat Reskrim.


Dijelaskannya, saat di Tempat Kejadian perkara (TKP), anggota kepolisian yang saat itu dipimpin Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat SIK tengah melakukan upaya persuasif agar jalan yang diblokir segera dibuka. 


"namun tak diindahkan sehingga dilakukan buka paksa bahkan kedua oknum tersebut melakukan perlawanan terhadap polisi sehingga keduanya ditangkap dan diamankan," lanjut Kasat.


Tak hanya itu, jelasnya, masing-masing dari keduanya polisi juga menemukan senjata tajam berupa sebilah parang dan badik yang diselipkan di pinggangnya kala melakukan aksi pemblokiran jalan dan melawan petugas.


"Selain karena aksi pemblokiran jalan,keduanya membawa dan menguasai senjata tajam, barang bukti sudah kami sita, dan proses penyidikan sedang berjalan," papar AKP Adhar S.Sos.


Terpisah, Kapolres Dompu pun angkat bicara terkait penahanan kedua pemuda tersebut dengan mengimbau kepada seluruh warga kabupaten Dompu agar tidak lagi memblokir jalan.


"karena itu merupakan tindakan konyol yang justru merugikan kepentingan umum dan juga pribadi," kata Kapolres.


Kata Kapolres, tindakan memblokir jalan itu bukanlah langkah solutif menyelesaikan sebuah persoalan melainkan ada jalan keluarnya masing masing, bukan dengan cara menghalangi dan menghambat kepentingan umum yang justru menciptakan instabilitas daerah serta merugikan diri sendiri.


"Dengan dilakukan penahanan terhadap keduanya, ini adalah bukti bahwa Polres Dompu sungguh-sungguh menindak tegas bagi siapapun yang melakukan hal hal yang melanggar hukum yang dapat menggangu Kamtibmas dan kemudian saya harap ini dijadikan pijakan berpikir untuk lebih hati hati lagi serta tidak lagi melakukan aksi pemblokiran jalan," jelas Kapolres.


Kapolres menegaskan, jika ada masalah dan sudah dalam penanganan polisi maka serahkan serta percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.


Lebih lanjut, sambung Kapolres, masyarakat menuntut polisi segera bekerja menangani kasus yang diadukan, di satu sisi masyarakat juga memberikan lagi "beban" lain (blokir jalan) yang perlu segera ditangani yang justru bisa menunda dan menghalangi kerja polisi yang sedang menangani kasus yang diadukan. 


"saya sangat berharap adanya pengertian dari masyarakat agar setiap persoalan percayakan sepenuhnya pada pihak kepolisian," tutup Kapolres.


SL dan HS kini tengah menjalani proses hukum dan diamankan di rumah tahanan Polres Dompu dan bahkan dapat dijerat dengan pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 undang undang darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (Tim)

SepekanMore