Iklan

Berita Dompu TerbaruKabar Dompu TerkiniKriminalManggelewaMiras OplosanPenyelundupan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras di Manggelewa

Dompu Siar
, Sunday, December 25, 2022 WAT
Last Updated 2022-12-25T13:14:41Z
Upaya penggeledahan barang bukti Miras oleh Tim Puma Polres Dompu (Foto: Ist)


Polres Dompu, NTB - Melintas di Jalan Lintas Sumbawa-Bima, tepatnya di Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, 1 (satu) unit truck dengan box berwarna hijau bernopol: HDK 8705 UX, dicegat dan diamankan Tim Puma Polres Dompu, Minggu (25/12/2022) sekira pukul 09.00 pagi. 


Saat dilakukan penggeledahan, truck tersebut rupanya membawa ratusan botol minuman keras (miras) oplosan yang diselipkan ke dalam tumpukan barang-barang kebutuhan pokok yang didatangkan dari Provinsi Bali.


Kasatreskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S.Sos, dalam keterangannya membenarkan adanya pencekalan truk yang membawa miras jenis arak dengan tujuan Cabang Banggo, Kecamatan Manggelewa.


"Menurut pengakuan terduga (baca: sopir), ratusan miras tersebut ceritanya mau diantar ke seorang warga inisial SA, yang beralamat di Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa," ungkap Kasat.


Kasat menjelaskan, awalnya tim mendapat laporan bahwa ada 1 (satu) unit truck diduga mengangkut setidaknya 612 (Enam ratus dua belas) botol miras jenis arak bali untuk didistribusikan ke wilayah Kabupaten Dompu.


Mendapat laporan tersebut, Tim Puma yang dipimpin Katim, IPDA Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., menyisir jalur Lintas Bima Sumbawa, hingga akhirnya mendapatkan truk yang telah dikantongi ciri-cirinya melintas tepat di Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa.


"Saat dilakukan penggeledahan, benar saja ratusan botol miras oplosan diselipkan ke dalam tumpukan barang kebutuhan pokok," jelas Kasat.


Gelar barang bukti miras di Resmob, Makopolres Dompu (Foto: Ist)


Kini terduga pelaku masing-masing, DH (Supir, 26) dan RF (Kornet, 17) asal Desa Baralau, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, bersama barang bukti diamankan ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut. (Far)

SepekanMore