Iklan

Putusan PN Jakarta Selatan atas Eliezer 1 Tahun 6 Bulan akan menjadi yurisprudensi

rajunanakpantai
, Wednesday, February 15, 2023 WAT
Last Updated 2023-02-16T04:46:15Z

Putusan pengadilan terhadap Eliezer atas kasus pembunuhan brigadir J merupakan hal yang di lirik oleh beberapa pakar terutama pada pakar hukum pidana 

Dalam putusan tersebut hakim memutuskan 1,6 tahun penjara mengingat Eliezer selalu bekerjasama dengan kejaksaan atau tidak berbelit-belit dalam memberikan pernyataan dan saksi terhadap persidangan atas pembunuhan brigadir J atau yang biasa di sebut dengan (justice Collaborator).

Dalam pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

Artinya bahwa sesuai dengan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) pada hari Rabu, 18 Januari 2023 Di sidang Pengadilan Negri Jakarta Selatan. "Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,"  merupakan hal yang harus di putuskan mengingat Eliezer juga termasuk dalam tindakan yang dimaksud dalam pasal 340 yang bagian dari perencana pembunuhan tersebut. 

Memang salah satu hal yang di ingat, Eliezer melakukan tindakan kejam tersebut merupakan tekanan batin antara membunuh dan menolak ajakan dari pimpinannya Ferdy Sambo, akan tetapi disisi lain Eliezer juga berhak menolak ajakan tersebut sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa pembenaran. 2 hal inilah yang seharusnya menjadikan alasan Eliezer untuk menolak ajakan tersebut.

Mentri Polhukam Prof Mahfud MD menilai dengan putusan tersebut hakim membuktikan tidak ada tekanan batin terhadap hakim mengingat putusan tersebut sesuai dengan rasa keadilan di hakim. Tetapi dalam hal ini hakim juga harus mengingat Dengan adanya yurisprudensi "yurisprudensi merupakan himpunan putusan hakim yang digunakan sebagai sumber hukum bagi hakim untuk memutus perkara yang sama".

Dengan adanya yurisprudensi putusan hakim atas Eliezer terhadap kasus brigadir J akan menjadikan alasan hakim selanjutnya untuk meringankan hukuman bagi pembunuh selanjutnya mengingat putusan hakim akan menjadi yurisprudensi atau akan menjadi acuan hukum hakim selanjutnya.

SepekanMore