Iklan

BimaHukumPenganiayaan

Titik Terang Kasus Penganiayaan Mata Air Tampiro, Terduga Dituntut 1,6 Tahun Penjara di PN Bima

Dompu Siar
, Friday, February 02, 2024 WAT
Last Updated 2024-02-02T11:45:39Z
Ilustrasi


Bima, Dompu Siar - Kasus penganiyaan di mata air Tampiro Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, yang di lakukan oleh yang berinisial IHD dan Ke-2 rekannya terhadap korban atas nama Harsim dan Agus akhirnya berakhir sudah. 


Sidang yang dilaknsanakan oleh Pengadilan Raba Bima. Senin 29/1/2024 sekira pukul 14.00 witta yang berlangsung di ruang sidang Utama Pengadilan Raba Bima, Nusa Tenggara Barat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rifaid SH serta didampingi oleh Ke-2 anggota Majelis Hakim serta syaiful SH selaku panitera membacakan vonis Ke-3 terdakwa dalam bacaannya ketua Majelis Hakim Raba Bima .Memutuskan 1,6 Tahun Penjara terhadap ke-3 terdakwa yakni IHD dan ke-2 rekannya. 


Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang tetap bersikukuh pada 3 tahun Penjara terhadap ke-3 terdakwa ( IHD cs red). Karena ke-3 terdakwa terbukti dan sah telah melanggar pasal 170 ayat (2) KUHP. 


Hal ini di benarkan oleh Kuasa Hukum dari Korban Harsim yakni Thamrin SH, MH saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui pesan Whatsapp Senin (29/1/2024) sekira pukul 15. 20 witta. 


" Saya selaku kuasa hukum dari Korban ( harsim red) berterima Kasih Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Raba Bima dan ke-3 Majelis Hakim yang sudah menyelesaikan perkara penganiyaan secara bijkasana, adil serta tetap mengedepankan nilai keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum terutama di pihak kami selaku pihak korban " Terangnya. 


Lebih Lanjut Bang Ibnu sapaan akrabnya mengatakan bahwa hal ini membuktikan kalau di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini Hukum selalu melindungi terutama terhadap Korban atas tindakan kejahatan dalam bentuk apapun. 


"Semoga kejadian dan peristiwa ini merupakan cerminan bersama bagi kita yang hidup di NKRI ini, bahwa kita tidak boleh Menyelesaikan suatu persialan dengan mengunakan emosi dan otot melainkan untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tetap mengedepankan musyawara secara kekeluargaan " Tutupnya. (Rif)

SepekanMore