Notification

×

Kategori Berita

Tags

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Menarik Dilirik

Tag Terpopuler

Kasus Penganiayaan Hingga Tewas di Woja Kini Dilimpahkan ke Kejari Dompu

Wednesday, May 21, 2025 | Wednesday, May 21, 2025 WIB Last Updated 2025-05-21T10:58:53Z
Pelimpahan Kasus Dari Polres Dompu ke Kejaksaan Negeri Dompu


Dompu Siar – Polres Dompu Polda NTB kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan anak dengan menuntaskan penanganan kasus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pada Rabu, 21 Mei 2025, pukul 13.30 WITA, Unit PPA Satreskrim Polres Dompu resmi melaksanakan pelimpahan tahap II perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Dompu.


Pelimpahan dilakukan oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Dompu, Bripka Alfian, S.H., Brigpol M. Septia M. J., dan Bripda Tajul Habibi. Mereka menyerahkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial SP (15), seorang pelajar asal Dusun Dermaga, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak lain hingga menyebabkan kematian.


Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelimpahan disertai sejumlah barang bukti berupa 1 buah senapan angin jenis PCP panjang sekitar 1,34 meter, 1 buah magazine PCP dan 3 butir mimis. 


Barang bukti dan ABH diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Yulia Oktavia Ading, S.H., M.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu. Proses pelimpahan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu menyampaikan bahwa Polres Dompu selalu mengedepankan proses hukum secara profesional, adil, dan humanis dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang melibatkan anak.


“Penanganan perkara anak memerlukan pendekatan khusus. Kami berupaya menegakkan hukum sekaligus memperhatikan hak-hak anak sesuai sistem peradilan pidana anak,” ujarnya. (Tim) 

Menarik Dilirik

×
               
         
close