Iklan

Kota BimaNarkotikaPolresta Bima

Satresnarkoba Kota Bima, Ringkus 3 Terduga Pemilik Shabu Di Dua TKP sekaligus

Dompu Siar
, Monday, January 11, 2021 WAT
Last Updated 2021-01-11T13:18:02Z
Ketiga terduga Pemilik Shabu, (10/1). Foto: Ist


Kota Bima, Dompu Siar -
Berhubung semakin maraknya peredaran narkotika dan obat terlarang lainnya, konsistensi aparatur pengegak hukum dalam memberantas kasus narkoba juga terus digencarkan. 

Tak jemu, aparat semakin gigih memberantas pengedar barang haram tersebut. Setiap ada laporan warga yang kooperatif, aparat langsung bertindak menuju Tempat Kejadian Perkara.

Penangkapan terhadap oknum pelaku pemilik sekaligus pengedar narkoba terbaru, dilakukan oleh Satnarkoba Polresta Bima pada Minggu, (10/1/2021).

Menurut informasi yang media terima dari Humas Polres Kota Bima menyebutkan bahwa kasus tersebut diungkap pada saat bersamaan di dua tempat sekaligus.

Mengawali keterangannya, Humas Polres Kota Bima mengungkapkan, bahwa pada hari ini Minggu, tanggal 10 Januari 2021 sekira pukul 06.30 Wita telah mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu.

Di tempat kejadian pertama, Tim Opsnal Satresnarkoba Kota Bima, membekuk pria berinisial I (34) warga Kelurahan Na'e RT. 003 RW. 001, Kecamatan Rasa Na'e Barat, Kota Bima.

Saat proses penangkapan I ini, aparat mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu) lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal bening didiga Narkotika Jenis shabu dengab berat bruto 0.34 gram, 1 (Satu) bungkus kertas klip kosong, 1( satu)buah alat hisap shabu ( bong), 1 (satu) buah gunting, 1(satu) Unit Hp mrek Sony, 1 (satu) buah dompet warna coklat serta uang tunai sejumlah Rp. 650.000,-.

Sedangkan di TKP Kedua, Aparat berhasil membekuk Pria berinisial AS (30) beralamat di RT. 002 RW. 002 dan Mg (31) beralamat di RT. 006 RW. 002 Kelurahan Na'e Kecamatan Rasa Na'e Barat Kota Bima.

Di TKP kedua ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) lembar plastik klip bening berisi serbuk krital diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,27 gram, 1 (satu) bungkus plastik kling bening, 3 (tiga) buah alat hisap shabu (bong), 1 (Satu) buah pipet, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 bungkus rokok mrek sempurna mild, 2 unit hp mrek Nokia dan Redmi, Uang tunai sejumlah Rp. 50.000,-.

Saat dikonfirmasi tentang kronologis kejadian, pihak Humas Polres Kota Bima mengemukakan bahwa pada hari Minggu, tanggal 10 Januari  2021 sekitar pukul 06.30 Wita, berawal dari informasi masyarakat diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Kelurahan Na'e Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima, Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU RAMLI , SH, langsung memerintahkan Katim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. 

"Ada 2 (dua) tempat yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba dan Katim Opsnal langsung membagi 2 (dua) tim serta langsung bergerak menuju salah satu rumah dan mengamankan seorang pemuda serta memanggil Ketua RT Setempat selanjutnya melakukan penggeledahan sehingga didapatkanlah 1(satu ) lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan dikotak warna putih berada di bawah kolong kursi ruang tamu rumah terduga pelaku yang menurut terduga pelaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang perempuan berinisial A yang beralamat di Kelurahan Melayu," ungkap Ramli.

Anggota juga berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ksong dan sejumlah uang tunai serta barang bukti lainya.

Selanjutnya untuk team yang ke 2 bergerak menuju TKP.

"Ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk didepan teras rumah salah satu warga setempat serta langsung memanggil ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan dan didapatkan satu bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu," lanjut Ramli.

Ketiga pelaku kemudian diamankan di Kantor Sat ResNarkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. (DS-HB)

SepekanMore