Iklan

NasionalPencabulanSosialita

Cabuli Belasan Santri, Pimpinan Pondok Ini Terancam Kurungan Hingga Denda 5 Miliar

Dompu Siar
, Tuesday, February 16, 2021 WAT
Last Updated 2021-02-16T09:29:42Z

Terduga Pelaku, Jombang Jawa Timur


Nasional, Dompu Siar - Satreskrim Polres Jombang, meringkus pria paruh baya berinisial S, pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ngoro, Jombang, Jawa Timur, lantaran mencabuli belasan santrinya sendiri, Senin (16/2/2021)

"Awalnya dari laporan orang tua santri, yang melaporkan pimpinan pondok pesantren. Yang sudah melapor baru 6 (enam) orang tua santri," tutur Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih, melansir beritajatim(.)com, Selasa, (16/2).

Christian mengungkapkan, dari hasil pengembangan petugas, hingga saat ini korban yang terdata sebanyak enam santri. Namun jumlah tersebut bisa berkembang belasan orang. 

"Kita masih menunggu laporan korban lainnya. Korban rata-rata berusia 16 sampai 17 tahun," beber Christian.

Terkuaknya kasus ini, lanjut Christian, berawal dari keterangan orang tua korban yang mengaku melihat perubahan perilaku anak-anaknya.

"Setelah didesak, akhirnya anaknya menceritakan kejadian yang menimpanya. Dari situ, para orang tua santri segera melapor ke petugas dari sejak 8 hingga 9 Februari lalu," jelas Christian.

Dari pengembangan lanjutan, tambah Chriatian, selain dari Jombang sendiri, santri yang menjadi korban juga ada berasal dari Jawa Tengah.

"Santri ini takut, karena pelaku merupakan pimpinan pesantren tempatnya menuntut ilmu," papar Christian.

Christian juga menambahkan, perbuatan pelaku rupanya dilakukan pada malam hari. Pelaku menghampiri santri di asrama, kemudian melakukan pencabulan.

"Dilakukan setelah isya, ada juga yang dilakukan setelah tahajud. Bentuknya, adanya yang diraba-raba. Ada juga hingga melakukan persetubuhan. Namun demikian, hingga saat ini belum ada santri yang dilaporkan hamil," kata Christian.

Atas perbuatannya, pimpinan pesantren ini dijerat Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014. "Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp. 5 miliar," pungkasnya. (Red)

SepekanMore