Iklan

Kota BimaNarkotikaPolres Bima Kota

Dua Wanita Dan Satu Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Bima Kota Terkait Narkoba

Dompu Siar
, Monday, February 01, 2021 WAT
Last Updated 2021-02-01T13:52:16Z
Ketiga Pelaku, (1/2). Foto: Ist


Kota Bima, Dompu Siar - Lantaran terlibat dalam transaksi Narkoba, dua orang perempuan bersama seorang pria di Kota Bima ini harus berurusan dengan Hukum Polres Bima Kota.

Ketiga oknum tersebut diringkus oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota di dua TKP yang berbeda, Senin, (1/2/2021).

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Resnarkoba, IPTU, Ramli, SH, menyampaikan keterangan terkait diungkapnya pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang tersebut.

"Mereka ditangkap di 2 (dua) TKP yakni, di RT. 013 RW. 002, Kelurahan Tanjung dan di Rumah Susun (Rusunawa) RT. 020 RW. 006 Kelurahan Paruga," ujar Ramli.

Lanjut Kasat, dalam pengungkapan tersebut, dua perempuan dan satu pria diringkus tim opsnal Sat Resnarkoba, diketahui berinisial FT (47), NP (21) dan IK alias Binter (30).

"Di TKP 1, 10 poket narkotika diduga sabu-sabu dengan berat brutto : 2,57 gram, 1 buah kotak rokok gudang garam surya, 1 HP samsung warna hitam, 1 buah korek api gas, 1 buah isolasi, 1 buah gunting, 3 potong pipet, 1 buah kotak rokok gudang garam surya dan 1 buah dompet warna kuning. Sedangkan di TKP 2, anggota mengamankan uang kertas sebanyak Rp.1000.000, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah tas pinggang warna hitam dan 1 HP oppo warna merah," jelas Ramli.

Dari keterangan yang sama, lanjut Kasat, pengungkapan ketiga pelaku awalnya dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh anggota team Sat Resnarkoba melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba kasat Narkoba. Selanjutnya anggota diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan segera menuju TKP.

"Sekitar Pukul 15.00 Wita, Anggota opsnal Resnarkoba, dipimpin langsung Katim opsnal Bripka Thufarrahman, SH, berhasil mengamankan 2 orang perempuan yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Di mana saat itu, FT sedang duduk di depan pintu kamar kos dan NP berdiri di lorong di dalam kos-kosan tersebut," beber Ramli.

Masih dari sumber yang sama juga menyebutkan, dari pengakuan FT bahwa barang tersebut di dapat dari saudara Binter. Kemudian sekitar beberapa menit salah satu anggota opsnal melihat saudara Irman alias Binter mengunakan motor di sekitar TKP, selanjutnya anggota langsung mengamankan saudara Irman alias Binter, kemudian melakukan pengembangan di Rusunawa Kota Bima. 

Kemudian, lanjut Kasat lagi, bahwa di rumah saudara Irman alias Binter TKP 2, tidak ditemukan barang bukti lain. Tersangka dan barang bukti diamankan kantor satresnarkoba Polres Bima Kota.

"Saat ini ketiga pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bima Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup Kasat. (ds-hb)

SepekanMore