Iklan

KriminalMaling HPPencurianPolsek Woja

Kapok, Gasak Galon Dan HP Nokia Senter, Pria Asal Woja Ini Masuk Bui

Dompu Siar
, Wednesday, March 03, 2021 WAT
Last Updated 2021-03-03T12:26:16Z

Terduga Pelaku, Woja


Woja, Dompu Siar - Seorang pria diketahui berinisial BR (26) diamankan oleh Aparat Polsek Woja, lantaran diduga mencuri 1 (satu) unit Handphone dan 1 (unit) galon di rumah Nurlaila, warga Dusun Buncu Utara Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Rabu (3/3/2021) sekira pukul 16.00 Wita.

BR ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/05/III/2021/NTB/Res Dompu/Sek Woja, Tanggal 3 Maret 2021. Kemudian ditangkap di rumahnya di Dusun Buncu Selatan, Desa Matua, Kecamatan Woja.

Dari keterangan korban, sebelum dirinya meninggalkan rumah menuju Desa Mumbu, Senin (22/2/2021) sekitar Pukul 03.00 Wita, ia pastikan pintu rumah, jendela dan lainnya dalam keadaan terkunci. 

Namun, saat korban pulang, ia mendapati kondisi rumahnya berantakan. Korban pun kemudian memeriksa barang-barang miliknya. Setelah diperiksa, ternyata yang hilang 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 (Nokia Senter) dan 1 (satu) buah galon merk Lam-lam. Atas kejadian tersebut, korban lalu melaporkan tindakan pencurian ke SPKT Polsek Woja. 

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Woja, Ipda Abdul Haris memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kasus tersebut. Setelah mengumpulkan informasi, petugas mendapati kalau barang milik korban digasak oleh terduga pelaku.

Mendapat informasi tersebut, Anggota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aipda Muhammad Syarifuddin, S.H., mendatangi rumah dan langsung mengintrogasi terduga pelaku. Di hadapan anggota, terduga mengakui perbuatannya. Sementara barang bukti curiannya sudah dia jual.

Sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya, terduga kemudian digelandang ke Mapolsek Woja. Terduga dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Hd)

SepekanMore