Iklan

HukumKriminalNarkotikaSatresnarkoba

Diduga Jalankan Bisnis Haram, Pria Bernama Kobus Harus Nginap di Mako Polres Dompu

Dompu Siar
, Wednesday, August 04, 2021 WAT
Last Updated 2021-08-04T10:28:13Z
Terduga Pelaku, Kobus (Foto: Ist)


Kempo, Dompu Siar - Seorang pria berinisial JU alias Kobus (43) harus bermalam di Mako Polres Dompu usai diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, diduga menguasai bahkan mengedarkan narkotika golongan I jenis shabu, di rumahnya Dusun Reformasi, Desa Ta'a, Kecamatan Kempo, Dompu, Rabu (4/8/2021) sekira pukul 03.30 Wita.

Saat digeledah, tim opsnal berhasil menyita barang bukti berupa shabu seberat 3.08 gram serta uang tunai sebesar Rp. 315.000,- yang tersimpan di dalam dompet terduga.

Kapolres Dompu, AKBP Syarief Hidayat, SH, S.Ik., melalui Kasat Narkoba, Iptu Ramli, SH., dalam keterangannya menyebutkan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang mensinyalir aktifitas mencurigakan di rumah terduga.

"Ada laporan yang menyebutkan bahwa di rumah terduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu-shabu," ungkap Kasat.

Mendengar laporan informasi tersebut, anggota diperintahkan untuk menyelidiki sekaligus menangkap terduga apabila terbukti.

"Tim langsung bergerak di bawah komando KBO, Ipda Agustamin, SH., bersama anggota lainnya," lanjut Kasat.

Saat dilakukan penyelidikan, jelas Kasat, petugas mendapati bahwa di rumah tersebut memang kerap dijadikan tempat untuk transaksi.

"Mengetahui hal tersebut team opsnal langsung melakukan upaya penangkapan terhadap suami istri yang berada di dalam rumah tersebut selanjutnya sebelum dilakukan penggeledahan di hadapan saksi-saksi yang dihadirkan," beber Kasat. 

Saat dilakukan penggeledahan, urai Kasat, petugas berhasil mengungkap narkoba jenis shabu tersebut tersimpan dalam 1 (satu) bungkus rokok surya 12.

"Di bungkus rokok tersebut di dalamnya berisi 2 (dua) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu," terang Kasat.

Selain itu, sambungnya, tim juga menyita 1 (satu) buah dompet warna coklat yang bertuliskan LEVIS, 1 (satu)  buah korek api gas yg sudah di modif, uang sejumlah Rp. 315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu).

Hingga berita ini diturunkan, terduga kini telah digelandang ke Mapolres bersama barang bukti untuk diperiksa dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tindakan yang diambil tentu saja kita akan lakukan tes urin dan lain-lain," pungkas Kasat. (Rif)

SepekanMore