Iklan

HukumKriminalPolres DompuPolsek ManggelewaSatresnarkoba

Satu Unit Rumah di Manggelewa Digeledah Polisi, Isinya Mengejutkan

Dompu Siar
, Friday, August 20, 2021 WAT
Last Updated 2021-08-20T10:33:57Z
Rumah yang diduga kerap dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika (Foto: Ist)


Manggelewa, Dompu Siar - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu menggeledah salah satu rumah milik NU alias NA, tepatnya di Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa di hadapan Kades dan Kadus setempat, Jum'at (20/8/2021) sekira pukul 13.00 Wita.

Rumah tersebut diduga kerap dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika Golongan I jenis Shabu yang kini melibatkan 3 (tiga) terduga, masing-masing EL Alias EV (35) dan AN (37) warga setempat dan AI alias AW (35) asal Desa Rengsing, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Barat.

Kapolres Dompu, AKBP Syarief Hidayat, SH, S.Ik., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Ramli, SH., dalam keterangannya menyebutkan,  bahwa penggerebekan itu juga melibatkan Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat sebagai saksi dan membantu melakukan penggalangan terhadap warga.

"Ada laporan dari warga setempat yang resah terhadap peredaran narkotika di desa tersebut terutama di rumah yang kini dilakukan penggeledahan," ungkap Kasat. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Ramli, S.H dan KBO Satres Narkoba Ipda Agustamin, S.H, melakukan penyelidikan, menggeledah sekaligus menangkap para terduga. 

"Setiba di TKP, selanjutnya Tim Opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan tersebut," jelas Kasat.

Namun, kata Kasat, pada saat proses penggeledahan AN (pemilik rumah) berusaha kabur, bahkan sempat memanggil masyarakat untuk menghalangi jalannya proses penggeledahan. 

"Akan tetapi anggota tetap melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa, (satu) lembar plastik klip transparan berisi shabu-shabu seberat, 2.69 gram," terang Kasat.

Barang Bukti Yang Diamankan
(Foto: Ist)

Selain itu, beber Kasat, petugas juga berhasil menyita 3 (tiga) unit HP, sekaligus menyeret para terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.

"Terhadap terduga, akan dilakukan interogasi awal, tes urin dan lainnya sekaligus mengeluarkan surat DPO terhadap AN pemilik dari rumah tersebut," pungkas Kasat.

Terhadap para terduga, dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan 20 tahun.

Tidak hanya itu, terduga juga terancam pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Tim)

SepekanMore