Iklan

Curi Kotak AmalKabar NTBPencurianPolres Lombok Tengah

Kerap Curi Kotak Amal, Pria ini Akhirnya Dipergoki Warga, Kini Masuk Bui

Dompu Siar
, Wednesday, December 08, 2021 WAT
Last Updated 2021-12-08T10:03:22Z

 

Barang bukti (foto: Ist)


Kabar NTB, Dompu Siar - Sudah seringkali beraksi, terduga pelaku pencurian kota Amal sebuah Masjid di Dusun Salam Sukur Desa Taman Indah Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah ditangkap warga.


Mendapatkan informasi tersebut Anggota Piket SPKT III Polsek Pringgarata Polres Lombok Tengah langsung menuju TKP Untuk mengamankan pelaku, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 sekitar pukul 11.20 wita.


Adapun Anggota yang turun ke TKP adalah AIPDA Sihar M. Capah, AIPDA Indra Haryadi, BRIPKA Aziz Kurniawan, BRIPKA Sunardi dan BRIPKA M. Irwan Rozani.


Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, Melalui Kapolsek Pringgarata IPTU Derpin Hutabarat, SH, S.Hum, yang dihubungi Wartawan membenarkan adanya kejadian dugaan pelaku pencurian kotak amal Masjid dan menyampaikan Kronologisnya.


Menerima informasi tersebut Anggota Polsek Pringgarata langsung turun ke TKP melakukan pengamanan terhadap salah seorang yang diduga melakukan pencurian Kotak amal Masjid.


"Sebelumnya telah diamankan oleh Masyarakat Dusun Salam Sukur Desa Taman Indah Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah," kata Humas Polres Lombok Tengah, Susan V Sualang.


Terduga Pelaku


Lanjutnya, adapun terduga pelaku adalah inisial MI, Umur 24 tahun, jenis kelamin laki-laki, alamat Kelurahan Tengari Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah" ungkap Kapolsek. 


"Saat di interogasi pelaku mengakui telah beberapa kali mengambil kotak amal di beberapa tempat," jelasnya.


Untuk itu pelaku beserta barang bukti berupa uang dan kotak amal Masjid serta sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku telah diamankan di Polsek Pringgarata untuk dilakukan penyelidikan. 


Ditanya terkait motif pelaku Kapolsek Pringgarata menjawab kita akan dalami dan masih dalam proses," pungkasnya. (Ma)

SepekanMore